TARAKAN — Rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kota Tarakan, Sabtu (12/9/26), menjadi ajang Komisi II DPRD Kaltara menekan Badan Pendapatan Daerah agar bergerak lebih cepat. Hadir Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie bersama jajaran Komisi II Maslan Abdul Latif, Adi Nata Kusuma, dan Rakhmat Sewa. Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro turut hadir mewakili instansi yang menjadi ujung tombak penghimpunan penerimaan daerah.
Aset Daerah Dipakai Perusahaan, Retribusi Belum Ditarik
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltara Komaruddin menyoroti sejumlah potensi pendapatan yang belum terserap maksimal. Salah satunya pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kaltara seperti PT KIPI dan PT PRI.
Aset yang dimaksud meliputi jalan provinsi hingga jaringan listrik. Menurut Komaruddin, retribusi dari pemanfaatan aset itu belum ditarik secara sistematis.
"Saya sempat mempelajari saat kunjungan kerja ke Kaltim, di sana kontribusi dari pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga bisa mencapai Rp450 miliar. Kita di Kaltara juga harus mulai mendata dan menarik retribusi dari perusahaan yang memanfaatkan aset daerah, seperti jalan provinsi yang dilintasi untuk aktivitas operasional mereka," jelasnya.
Pajak Air Permukaan dan Alat Berat Jadi Sorotan
Selain aset, Komaruddin meminta pengawasan ketat terhadap pajak daerah, khususnya Pajak Air Permukaan (PAP) dan penggunaan alat berat oleh vendor atau kontraktor perusahaan. Temuan di lapangan menunjukkan masih ada kendala ketidakterbukaan pihak perusahaan maupun vendor soal penggunaan alat berat dan akurasi alat ukur debit air (flow meter).
"Kami mengingatkan Bapenda untuk memperketat sosialisasi dan pengawasan. Jika saat sidak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, harus ada tindakan tegas," tambahnya.
Target Kemandirian Fiskal dan Dukungan untuk Bapenda
Komaruddin menegaskan bahwa pada 2026 langkah cepat dan tepat untuk meningkatkan PAD harus diambil. Kontribusi PAD saat ini dinilai sudah lumayan baik terhadap APBD, tetapi tetap perlu ditingkatkan untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
"Pada tahun 2026 ini, kita harus melakukan langkah-langkah cepat dan tepat untuk meningkatkan PAD. Kontribusi PAD kita saat ini sudah lumayan baik terhadap APBD, namun ini harus terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan kemandirian fiskal daerah," ujarnya.
DPRD Kaltara menyatakan dukungan penuh kepada Bapenda untuk melakukan kajian dan mitigasi potensi PAD baru. Dukungan itu mencakup penyediaan fasilitas serta sarana prasarana penunjang permanen bagi UPTD di daerah, agar pelayanan dan penerimaan pajak bisa maksimal.
Komaruddin menyebut Bapenda sebagai "roh" pemerintahan dalam menghimpun sumber daya keuangan daerah. Dengan begitu, percepatan pendataan aset dan penertiban pajak menjadi pekerjaan rumah yang harus tuntas sebelum perubahan KUA dan PPAS 2026 disahkan.