JAKARTA — Persoalan pertanahan kembali menjadi sorotan dalam pengembangan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara. Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati Zainal Paliwang, mengungkapkan adanya klaim dari masyarakat mengenai keberadaan makam di area yang akan dikembangkan tersebut.
Menurutnya, temuan di lapangan ini menjadi indikasi bahwa proses pengadaan lahan belum berjalan sesuai ketentuan. Rahmawati menegaskan, status hukum, riwayat kepemilikan, hingga potensi klaim warga semestinya tuntas sejak tahap perencanaan, bukan setelah proyek mulai berjalan.
Pemicu Resistensi: Pengadaan Lahan Komersial Pakai UU Kepentingan Umum
Rahmawati menjelaskan, celah persoalan muncul karena kawasan industri merupakan kegiatan komersial. Namun, dalam praktiknya, pengadaan tanah untuk proyek semacam ini kerap menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” kata Rahmawati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Rahmawati menilai perbedaan karakter ini menjadi celah munculnya sengketa di kemudian hari. Ia menyebut proses pengadaan yang tidak transparan berpotensi memicu konflik horizontal yang justru menghambat realisasi investasi.
“Di KIPI Sekarang Ada Persoalan, Masyarakat Mengatakan Ada Makam di Situ”
Politikus asal Kalimantan Utara itu menyoroti langsung kasus yang terjadi di KIPI. Ia mempertanyakan mengapa lahan yang akan dijadikan kawasan industri strategis nasional tersebut tidak dibersihkan dari potensi sengketa sejak awal.
“Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat mengatakan ada makam di situ. Kenapa kemudian ketika lahan itu dibuka tidak clear and clean terlebih dahulu?” ujarnya.
Keberadaan situs budaya atau area permakaman warga yang tidak terpetakan dalam dokumen perencanaan dinilai sebagai bentuk kegagalan komunikasi antara pengembang dan masyarakat adat setempat. Kondisi ini, jika dibiarkan, bisa berujung pada protes warga yang mengganggu operasional pabrik di masa depan.
Dua Kepentingan: Perlindungan Warga dan Kepastian Investasi
Rahmawati menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah bukan hanya soal administrasi. Bagi masyarakat, kejelasan status lahan adalah bentuk perlindungan atas hak ulayat dan tempat tinggal mereka. Sementara bagi investor, hal ini menjadi prasyarat utama untuk menjaga kelancaran produksi.
“Jadi, sebelum pembangunan dilakukan, status dan riwayat lahannya harus benar-benar jelas. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan investasi juga memiliki kepastian,” jelas Rahmawati.
Ia mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang tengah dibahas dapat merumuskan mekanisme pengadaan lahan yang lebih ketat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan komersial, perlindungan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
CSR Wajib Menyentuh Warga Sekitar Kawasan Industri
Selain persoalan lahan, Rahmawati turut menyoroti aspek tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, kehadiran industri raksasa di Kalimantan Utara harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan, bukan hanya sekadar kewajiban administratif.
Ia berharap pembahasan RUU tentang Kawasan Industri mampu menciptakan ekosistem industri yang adil. Aturan yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya mengejar target investasi, tetapi juga memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat nyata dari pembangunan yang berlangsung di daerahnya.