TARAKAN — Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menyoroti ketidakhadiran kantor operasional fisik dari dua perusahaan aplikator transportasi online yang saat ini melayani masyarakat. Kondisi ini dinilai berbeda dengan salah satu penyedia jasa lainnya, Maxim, yang dinilai telah memiliki kantor cabang dengan alamat jelas sehingga lebih mudah diakses mitra maupun konsumen.
Desakan ini, kata dia, sebenarnya telah disuarakan sejak Rapat Dengar Pendapat pertama yang digelar DPRD setempat. Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa keberadaan kantor cabang tidak harus berupa bangunan megah, melainkan memiliki wujud fisik yang bisa dikunjungi setiap saat oleh pihak yang berkepentingan.
Pusat Pengaduan dan Ketepatan Data Pengemudi
Muhammad Yunus menjelaskan, kantor cabang resmi akan berfungsi sebagai pusat penanganan pengaduan, baik dari konsumen maupun pengemudi. Lebih dari itu, keberadaan kantor fisik akan memudahkan pemerintah daerah dalam mendata jumlah pasti pengemudi aktif di tiap-tiap platform.
“Sehingga meminimalisasi simpang siur data operasional,” ujarnya mengenai pentingnya pendataan yang akurat bagi para mitra pengemudi di Kota Tarakan.
Evaluasi Tarif agar Tak Ada Ketimpangan
Di luar persoalan kantor cabang, DPRD juga meminta ketiga aplikator untuk duduk bersama dengan instansi terkait di tingkat provinsi. Pertemuan tersebut bertujuan mengkaji ulang penerapan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai standar tarif angkutan.
Penyesuaian dan keseragaman tarif dinilai penting untuk mencegah timbulnya ketimpangan pendapatan serta potensi gesekan antar sesama pengemudi di lapangan. Melalui penghitungan ulang yang melibatkan seluruh pihak, implementasi aturan tarif dari pemerintah daerah diharapkan bisa berjalan optimal.
“Kelangsungan pendapatan pengemudi dapat terjaga tanpa mengabaikan keterjangkauan harga bagi masyarakat pengguna jasa,” tuturnya.***