TANJUNG SELOR — Demokrasi yang sehat tidak cukup diukur dari pelaksanaan pemilu atau proses politik semata. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, S.H., M.H., menegaskan bahwa kualitas demokrasi juga harus tercermin dari keterbukaan ruang aspirasi dan pemenuhan hak-hak warga di tengah pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tamara saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Indeks Kualitas Demokrasi (IKD) yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Rabu (19/8/2026). Forum ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk memotret kondisi demokrasi di Kaltara dari berbagai sudut pandang.
Demokrasi Tidak Cukup Hanya dengan Pemilu
Menurut Tamara, indikator demokrasi yang berkualitas tidak berhenti pada terselenggaranya pesta demokrasi. Lebih dari itu, kemampuan pemerintah dan lembaga publik dalam merespons kebutuhan masyarakat menjadi tolok ukur utama.
“Demokrasi yang berkualitas tidak hanya tercermin dari proses politik, tetapi juga dari keterbukaan, partisipasi masyarakat, pemenuhan hak-hak warga, serta kemampuan pemerintah dan lembaga publik dalam merespons kebutuhan masyarakat,” ujar Tamara.
Ruang Aspirasi Warga Harus Diperluas
Ia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan ruang yang luas untuk menyampaikan pandangan terhadap berbagai kebijakan pembangunan. Aspirasi yang mengalir dari bawah tersebut dinilai penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Semakin kuat partisipasi publik dalam pembangunan, semakin besar pula peluang terciptanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Tamara.
FGD IKD Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan
Tamara berharap masukan yang muncul dalam forum FGD mampu memberikan gambaran objektif mengenai perkembangan demokrasi sekaligus persoalan yang masih perlu dibenahi. Hasil penilaian IKD ini pun diharapkan tidak hanya menjadi angka statistik, melainkan pijakan untuk langkah perbaikan ke depan.
“Harapannya, hasil penilaian ini benar-benar menjadi masukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kaltara,” pungkasnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan perlunya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan demokrasi yang terbuka, inklusif, dan menghargai hak masyarakat.