BULUNGAN — Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, memastikan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) telah sesuai amanat undang-undang. Namun, ia mengingatkan pengawasan menjadi kunci utama agar dana hibah tidak disalahgunakan.
Bantuan Parpol untuk Pendidikan Politik, Bukan Sekadar Operasional
Achmad menekankan fungsi utama bantuan ini memperkuat partai sebagai sarana pendidikan politik bagi warga. Ia meminta partai tidak hanya berfokus pada kebutuhan administrasi internal.
“Yang terpenting bagaimana penggunaannya maksimal sesuai kebutuhan dan ada pengawasan. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan. Bantuan ini harus kembali memberi manfaat kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan politik,” ujarnya, Rabu (29/7/2027).
Bisa Digunakan untuk Diskusi Publik dan Forum Demokrasi
Menurut Achmad, dana tersebut bisa dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang meningkatkan literasi demokrasi. Contohnya diskusi publik, sosialisasi kebijakan, dan forum pendidikan politik.
“Dengan demikian, dana yang bersumber dari anggaran daerah itu tidak hanya mendukung keberlangsungan partai politik, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas demokrasi di Kaltara,” tutupnya.
DPRD Dorong Pengawasan Ketat agar Dana Tepat Sasaran
DPRD Kaltara mendukung penuh proses penyaluran dana tersebut, namun mensyaratkan pengelolaannya transparan. Achmad menegaskan pengawasan yang ketat akan mencegah potensi penyimpangan di lapangan.
Ia berharap partai politik di Kaltara bisa memanfaatkan momentum ini untuk lebih dekat dengan masyarakat. Bantuan keuangan yang diterima harus berdampak langsung pada penguatan kualitas demokrasi di daerah, bukan sekadar memenuhi kebutuhan organisasi.