Pencarian

358 Perusahaan Pemegang HGU Ditegur Kemenko Polkam Jelang Puncak El Nino, Gubernur Kaltara Ikut Rakor Karhutla dari Tarakan

Selasa, 08 September 2026 • 06:46:01 WIB
358 Perusahaan Pemegang HGU Ditegur Kemenko Polkam Jelang Puncak El Nino, Gubernur Kaltara Ikut Rakor Karhutla dari Tarakan
Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla secara virtual dari Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9).

TARAKAN — Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9). Rakor yang dipimpin langsung Menko Polkam Djamari Chaniago dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, ini dihadiri jajaran Forkopimda Kaltara dari lokasi masing-masing.

Gubernur didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila dalam agenda yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tersebut. Adapun Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara turut memantau jalannya rakor secara daring.

Ribuan Perusahaan Ditegur, Ini yang Diminta Menko Polkam

Djamari Chaniago menyatakan pemerintah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang HGU dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Mereka diminta meningkatkan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” kata Djamari dalam rakor yang disiarkan virtual itu.

Ia menegaskan, kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh menjadi dalih untuk mengendurkan kewaspadaan. Sebab, kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Ancaman Hukum Menanti Perusahaan Lalai Jaga Lahan

Penegakan hukum menjadi sorotan dalam rakor tersebut. Pemerintah menekankan proses hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.

“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN turut menyampaikan ketentuan terkait HGU beserta sanksi bagi perusahaan yang lalai menjaga lahannya dari api. Sementara Polri dan Kejaksaan Agung memaparkan strategi penegakan hukum pidana dan perdata terhadap pelaku pembakaran maupun korporasi yang tidak menjalankan kewajiban mitigasi.

Peta Titik Panas dan Langkah Kaltara

Kementerian Kehutanan memaparkan kondisi terkini dan sebaran titik panas (hotspot) karhutla di Indonesia. Data ini menjadi acuan daerah, termasuk Kaltara, untuk menyiagakan personel di titik rawan.

Rakor ini merupakan bagian dari penguatan sinergi lintas sektor menghadapi potensi peningkatan karhutla. Bagi Kaltara, kesiapsiagaan menjadi kata kunci mengingat provinsi ini memiliki kawasan konsesi yang luas dan rawan terbakar saat musim kemarau.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jelajahdaerah.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks