NUNUKAN — Seorang pria berinisial AS (30) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan rumput laut milik seorang perempuan berinisial OK di Nunukan Selatan. Total nilai rumput laut yang dijual mencapai Rp 147,7 juta, namun korban mengaku hanya menerima sebagian uangnya sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Pelaku diamankan setelah laporan korban diterima, dan saat ini sudah dibawa ke Polsek KSKP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Pelaku: Tawarkan Pembeli, Bayar Sebagian Lalu Hilang Kontak
Peristiwa ini berawal pada Senin, 3 Agustus 2026, saat AS mendatangi rumah korban di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. Pelaku menawarkan diri untuk mencarikan pembeli rumput laut milik korban, dengan menyebut ada pembeli bernama Hj Dinar yang bersedia membayar pada 10 Agustus 2026.
Setelah korban menyetujui, pelaku secara bertahap melangsir 62 karung rumput laut ke gudang Hj Dinar. Pengambilan dilakukan dalam tiga tahap, yakni 20 karung pada 3 Agustus, 22 karung pada 5 Agustus, dan 20 karung pada 8 Agustus.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Saat ditagih, Hj Dinar kembali menjanjikan pembayaran pada 14 Agustus 2026, namun hingga batas waktu tersebut uang tak juga diberikan.
Uang Hasil Penjualan Tak Diserahkan Penuh
Situasi ini membuat pelaku meminta korban mencarikan pembeli lain. Pada 15 Agustus 2026, sebanyak 20 karung rumput laut dengan berat 1.915 kilogram terjual senilai Rp 47,9 juta. Namun, pelaku hanya menyerahkan Rp 30 juta kepada korban, menyisakan kekurangan Rp 17,4 juta.
Sehari kemudian, pelaku kembali menjual 25 karung rumput laut dengan berat 2.267 kilogram seharga Rp 54,4 juta. Ketika korban menanyakan sisa pembayaran pada 17 Agustus 2026, pelaku beralasan ATM miliknya terblokir. Keesokan harinya, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.
Saat korban mendatangi gudang Hj Dinar untuk mengambil sisa rumput laut, dari seharusnya 17 karung, hanya ditemukan 14 karung. Dari kejadian inilah korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Polisi Amankan Pelaku di Wilayah Seimanggaris
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek KSKP melakukan pencarian terhadap pelaku. Informasi keberadaan AS akhirnya diperoleh setelah pelaku diamankan oleh personel Satgas Pamtas di wilayah Kanduangan, Kecamatan Seimanggaris.
"Setelah diketahui keberadaannya, personel Polsek KSKP menjemput pelaku untuk dibawa ke Polsek KSKP dan diproses lebih lanjut," kata Idris.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar nota pengambilan rumput laut, satu lembar nota merah penjualan, satu lembar nota putih penjualan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hijau hitam.
Atas perbuatannya, AS alias W dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.