Pencarian

Polres Tapanuli Tengah Ringkus Nelayan Aniaya dan Cabuli Ibu Rumah Tangga di Pasar Pandan

Selasa, 09 Juni 2026 • 17:01:31 WIB
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Nelayan Aniaya dan Cabuli Ibu Rumah Tangga di Pasar Pandan
Polres Tapanuli Tengah mengamankan nelayan pelaku aniaya dan pencabulan di Pasar Pandan.

KALIMANTAN UTARA — Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian AP mengungkapkan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB saat korban tengah berbelanja di Pasar Pandan, Kecamatan Pandan. Tanpa diduga, AN mendekati korban dan langsung merampas kunci sepeda motor miliknya.

“Terjadi tarik-menarik, namun pelaku lebih kuat dan berhasil menguasai situasi,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Dibawa Paksa ke Penginapan, Niat Bejat Pelaku Terungkap

Setelah menguasai kendaraan, AN memaksa korban naik ke sepeda motor Honda Supra X milik korban sendiri. Pelaku kemudian membawa korban menuju sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P Sidimpuan-Sibolga.

Sesampainya di kamar penginapan, AN memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong. Karena perlawanan sengit, pelaku mengalihkan aksinya dengan merampas ponsel korban dan meminta nomor PIN-nya. Korban tetap bungkam.

“Memanfaatkan kelengahan pelaku di tengah situasi yang menekan, korban akhirnya berhasil meloloskan diri dan langsung pulang ke rumah,” ujar Dian.

Kerugian Materi dan Pelarian Hampir Sebulan

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 1.300.000. Ia langsung melaporkan kasusnya ke Polres Tapteng pada hari yang sama.

Pelarian AN berlangsung hampir sebulan. Ia baru berhasil diringkus setelah korban tidak sengaja melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Mendapat laporan itu, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyisiran. Meski sempat kehilangan jejak di lokasi awal, petugas tidak menyerah.

Pengejaran Tengah Malam dan Barang Bukti Diamankan

Tepat pada Jumat (5/6/2026) pukul 00.10 WIB, polisi melihat pelaku tengah melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan pengejaran cepat dan berhasil membekuk AN di wilayah Kota Sibolga.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel korban yang sempat dirampas. Saat ini, nelayan asal Mandailing Natal tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks