KALIMANTAN UTARA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sepakat dengan usulan penghapusan pajak penghasilan (PPh) final atas klaim JHT. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Kamis (9/7).
“Pak Menteri Ketenagakerjaan sangat mendukung pajak JHT 0 persen. Kami bersepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya (Yudhi Sadewa), beliau setuju JHT itu 0 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan yang dikutip dari ANTARA.
Skema Ambang Batas dan Pajak Progresif yang Akan Dievaluasi
Said Iqbal menjelaskan, dalam pertemuan itu ia mengusulkan sejumlah poin evaluasi. Pertama, penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak. Saat ini, PPh final 0 persen hanya berlaku untuk pencairan hingga Rp50 juta. Di atas nominal itu, pekerja dikenakan tarif 5 persen.
“Atau, kalau tidak bisa, ambang batas yang terkena pajak JHT itu, yang tadinya Rp50 juta ke atas kena pajak 5 persen, sebaiknya diubah,” ujarnya.
Kedua, penghapusan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Said Iqbal menilai aturan itu memberatkan buruh yang kerap berganti pekerjaan atau terkena PHK berulang. “Begitu pula dengan pajak progresif. Menteri Ketenagakerjaan sepaham, setuju. Bagaimana juga Menteri Keuangan, setuju tidak ada pajak progresif di dalam pajak JHT,” kata Said Iqbal.
Tanggapan Menkeu: Data BPJS Jadi Kunci Keputusan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sehari sebelumnya, Rabu (8/7), memberikan sinyal hati-hati. Ia mengatakan pihaknya akan meminta data lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memvalidasi klaim bahwa 95,45 persen pencairan JHT selama ini telah menikmati tarif 0 persen karena nominalnya di bawah Rp50 juta.
“Setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta.
Pemerintah, kata Purbaya, akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja. Ia tidak menyebutkan batas waktu kapan kajian itu akan rampung.
Langkah Selanjutnya: Komunikasi Antar-Kementerian
Rencananya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menjadi penghubung utama antara Kemenaker dan Kemenkeu untuk membahas detail teknis kebijakan ini. Said Iqbal mendorong agar perubahan tidak hanya menyasar JHT, tetapi juga perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.
“Nah ini Menteri Ketenagakerjaan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan,” kata Said Iqbal menambahkan.
Jika terealisasi, kebijakan pajak JHT 0 persen akan menjadi perubahan signifikan dalam sistem perpajakan jaminan sosial di Indonesia. Namun, keputusan final masih menunggu hasil komunikasi antara Kemenaker dan Kemenkeu serta rampungnya kajian data dari BPJS Ketenagakerjaan.