Pencarian

SPBU Wajib Jual Biosolar B50 Mulai 1 Oktober, Stok B40 Disalurkan hingga 30 September

Kamis, 01 Oktober 2026 • 11:52:31 WIB
SPBU Wajib Jual Biosolar B50 Mulai 1 Oktober, Stok B40 Disalurkan hingga 30 September
SPBU di seluruh Indonesia wajib menyalurkan biosolar B50 mulai 1 Oktober 2026.

KALIMANTAN UTARA — Seluruh SPBU di Indonesia wajib menyalurkan biosolar B50 mulai Kamis (1/10), seiring berakhirnya masa transisi penyaluran stok B40 yang hanya boleh dijual hingga 30 September 2026. Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan 17 Juni dan berlaku sejak 1 Juli 2026. Badan usaha BBM yang masih menyimpan stok biodiesel campuran 40 persen diberi kelonggaran menyalurkannya sesuai spesifikasi lama sampai batas waktu tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan pencampuran biodiesel minimal 50 persen untuk semua jenis minyak solar. Aturan ini menggantikan skema B40 yang selama ini berlaku di pasar nasional. Penyaluran B50 sudah berjalan bertahap sejak Juli, dengan capaian 67 persen saat peresmian bersama Presiden.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan target penuh B50 harus tercapai pada 1 Oktober. Ia menyebut sisa waktu beberapa minggu cukup untuk menuntaskan distribusi di seluruh titik.

"Target saya adalah 1 Oktober sudah full B50 di semua titik. Kemarin yang kita laporkan pada saat peresmian dengan Pak Presiden kan 67 persen sudah tersalurkan. Nah, mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini sudah nyampe 100 persen," ujar Eniya di Jakarta, Senin (20/7).

Dua Spesifikasi Solar B50: CN 48 dan CN 51

Spesifikasi bahan bakar B50 diatur terpisah dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 75.K/MG.06/DJM/2026 yang ditetapkan 25 Juni dan berlaku sejak 1 Juli 2026. Beleid itu menetapkan dua jenis minyak solar B50 berdasarkan angka setana (CN).

  • Solar B50 CN 48: kandungan sulfur maksimal 0,2 persen massa, diperketat menjadi 0,005 persen atau setara 50 ppm mulai 1 Desember 2027
  • Solar B50 CN 51: kandungan sulfur sudah dibatasi 0,005 persen sejak awal berlaku
  • Keduanya mensyaratkan kandungan biodiesel atau FAME 50 persen
  • Aditif wajib kompatibel dengan minyak mesin serta tidak menambah kekotoran atau kerak
  • Pelabelan pada pompa harus memadai dan terdefinisi

Ketentuan aditif dan pelabelan jadi perhatian karena B50 akan beredar di mesin diesel lama maupun baru. Pemilik kendaraan diesel perlu mencermati label di pompa sebelum mengisi bahan bakar.

Volume Biodiesel Nasional Dipatok 16 Juta hingga 18 Juta Kiloliter

Kementerian ESDM menyiapkan skema penetapan volume biodiesel nasional berupa kisaran, kini 16 juta hingga 18 juta kiloliter per tahun. Menurut Eniya, angka itu dapat disesuaikan melalui

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks