Pencarian

Komisi II DPR Soroti BUMN Buat Aturan Investasi Tanpa Libatkan Pemda

Sabtu, 26 September 2026 • 14:23:30 WIB
Komisi II DPR Soroti BUMN Buat Aturan Investasi Tanpa Libatkan Pemda
Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan investasi BUMN yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah.

KALIMANTAN UTARA — Komisi II DPR RI menyoroti sejumlah BUMN yang dinilai membuat kebijakan investasi sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah, terutama sejak berlakunya Online Single Submission (OSS). Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pemerintah daerah harus tetap mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan investasi di wilayahnya.

Paragraf pembuka: Persoalan bermula dari Undang-Undang Cipta Kerja yang melahirkan sistem OSS. Regulasi itu diharapkan memangkas birokrasi investasi, tetapi dalam praktiknya membuat keputusan investasi diambil langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun disebut hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri.

OSS dan Hilangnya Keterlibatan Daerah

Dede Yusuf mengungkapkan hal itu usai kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, OSS mengubah lanskap perizinan investasi secara signifikan.

"Awal mulanya itu dulu ada namanya Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada harapan pemotongan birokrasi melalui OSS. Nah, OSS inilah yang kemudian melahirkan bahwa keputusan itu langsung diambil oleh pusat, daerah tidak terlalu dilibatkan," ujar Dede.

Ia mencontohkan kemunculan sejumlah kawasan zona pariwisata di Pengalengan, Ciwidey, dan Cikole. Ketiga kawasan itu berada di wilayah kabupaten, tetapi pemerintah daerah disebut tidak mengetahui keberadaannya sejak awal.

PAD Daerah Jadi Taruhan

"Itulah yang kita lihat sekarang di Pengalengan, di Ciwidey, Cikole, dan lain-lain, berdirilah daerah zona pariwisata yang pemerintah daerah tidak tahu. Bahkan ketika kemudian ditanya apakah ada PAD dari situ, ternyata sangat kecil sekali," katanya.

Menurut Dede, keterlibatan pemerintah daerah penting karena kegiatan investasi dan pemanfaatan aset di suatu wilayah berkaitan langsung dengan penerimaan daerah. Komisi II DPR RI akan mengawal agar pemerintah daerah tetap mendapatkan PAD dari aset maupun kegiatan investasi yang berlangsung di wilayahnya.

"Kami harus mengawal agar daerah tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah. Karena kita juga semua paham, dengan adanya pengurangan TKD, maka daerah harus memiliki inovasi. Nah, bagaimana mau berinovasi kalau aset-aset itu sudah bukan milik daerah lagi?" tegas Dede.

BUMN Masuk Radar Pengawasan Komisi II

Dede memastikan Komisi II DPR RI akan mendalami lebih lanjut praktik investasi BUMN yang tidak melibatkan pemerintah daerah. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi II terhadap kebijakan pertanahan dan tata ruang nasional.

Isu ini mencuat di tengah tekanan fiskal yang membuat transfer ke daerah (TKD) berkurang. Pemerintah daerah dituntut mencari sumber pendapatan baru, sementara aset dan potensi ekonomi di wilayahnya justru dikelola pihak lain tanpa kontribusi signifikan ke kas daerah.

Penutup: Bagi pemerintah daerah, pengawasan Komisi II ini menjadi harapan agar hak fiskal atas investasi di wilayahnya tidak tergerus. Bagi BUMN, sorotan tersebut menjadi peringatan bahwa ekspansi investasi ke daerah perlu melibatkan pemda sejak perencanaan, bukan sekadar mengejar target kinerja pusat.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: listrikindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks