KALIMANTAN UTARA — Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen Nomor 365.K/2026 yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang. Aturan ini melarang penggunaan anak usaha atau perusahaan afiliasi di bidang jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM. MNC Sekuritas menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan emiten batu bara yang selama ini mengandalkan kontraktor internal.
Kebijakan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengubah peta persaingan jasa pertambangan nasional. Kepmen ESDM Nomor 365.K/2026 tidak hanya mengatur prioritas kontraktor lokal, tetapi juga menutup celah penggunaan entitas afiliasi yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sejumlah grup tambang besar.
Riset MNC Sekuritas menyebut aturan ini membawa dua dampak berlawanan dalam satu paket kebijakan. Grup tambang yang terintegrasi secara vertikal berpotensi menghadapi tekanan, sementara kontraktor pertambangan independen justru mendapat angin segar untuk merebut pekerjaan baru.
Isi Aturan: Prioritas Kontraktor Lokal dan Larangan Afiliasi
Kepmen 365.K/2026 mewajibkan pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang beroperasi di wilayah kabupaten/kota sekitar area tambang.
Ketentuan kedua lebih ketat. Pemegang IUP dan IUPK dilarang menggunakan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi di bidang jasa pertambangan minerba tanpa persetujuan Menteri ESDM. Larangan ini berlaku pada semua lini pekerjaan jasa pertambangan yang selama ini bisa dikerjakan entitas dalam satu grup.
Dua pasal tersebut secara langsung menyasar model bisnis grup tambang yang mengintegrasikan operasi penambangan dengan lini jasa pertambangan internal mereka.
Grup Tambang Terintegrasi Hadapi Tekanan Biaya
MNC Sekuritas menilai grup tambang terintegrasi vertikal sebagai pihak yang paling terdampak. Selama ini, jasa pertambangan yang dikerjakan entitas dalam grup memberi keuntungan ganda: biaya operasional lebih terkendali dan margin tetap beredar di dalam ekosistem perusahaan.
Jika pekerjaan tersebut harus dialihkan ke kontraktor eksternal, struktur biaya grup berpotensi berubah. Belum lagi proses persetujuan Menteri ESDM yang menambah lapisan birokrasi sebelum afiliasi bisa digunakan kembali.
"Mild negative bagi grup terintegrasi; positive untuk kontraktor independen," tulis MNC Sekuritas dalam risetnya.
Kontraktor Independen Buka Peluang Kerja Baru
Perusahaan pemegang IUJP yang beroperasi di sekitar wilayah tambang menjadi pihak yang paling diuntungkan. Aturan ini memberi mereka akses prioritas terhadap pekerjaan yang sebelumnya tertutup oleh kontraktor afiliasi.
Kontraktor independen dengan portofolio layanan lengkap, mulai dari pengupasan lapisan tanah hingga pengangkutan batubara, berpeluang besar menambah kontrak baru. Persyaratan domisili kabupaten/kota juga menguntungkan pemain lokal yang selama ini kalah bersaing dengan perusahaan besar.
Namun, kapasitas kontraktor lokal menjadi pertanyaan. Tidak semua daerah tambang memiliki IUJP dengan armada dan tenaga kerja yang cukup untuk menyerap pekerjaan skala besar secara langsung.
Apa Artinya bagi Investor Emiten Tambang
Bagi investor, aturan ini menambah faktor risiko baru di sektor pertambangan, khususnya emiten yang memiliki lini usaha jasa pertambangan internal. Perubahan struktur biaya berpotensi menggerus margin operasi jika pengalihan ke kontraktor eksternal membuat biaya jasa lebih mahal.
Sebaliknya, emiten yang selama ini bergantung pada kontraktor pihak ketiga tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan, mereka bisa mendapat posisi tawar lebih baik karena jumlah penyedia jasa yang tersedia bertambah.
Pelaku pasar perlu mencermati respons emiten terhadap kebijakan ini, terutama terkait strategi mempertahankan efisiensi operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan baru. Sosialisasi dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM akan menjadi penentu seberapa cepat aturan ini diimplementasikan di lapangan.