Pencarian

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Hingga Akhir 2026, Ada Syarat Balik Nama Tahun Depan

Senin, 31 Agustus 2026 • 09:25:32 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Hingga Akhir 2026, Ada Syarat Balik Nama Tahun Depan
Petugas menunjukkan formulir pernyataan pengguna terakhir kendaraan di loket Samsat Banten.

KALIMANTAN UTARA — Pemprov Banten melalui layanan Samsat membuka skema pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak mensyaratkan KTP asli dari pemilik sebelumnya. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan bekas yang selama ini kesulitan mengurus administrasi lantaran identitas pemilik lama tidak tersedia — kondisi yang kerap terjadi pada kendaraan hasil transaksi antarindividu.

Relaksasi ini berlaku serentak di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten sejak 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Keputusan itu diumumkan resmi melalui kanal media sosial Pemprov Banten, dan berlaku nasional secara khusus pada tahun anggaran 2026.

Empat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Meski bebas dari kewajiban menyerahkan KTP pemilik lama, pemohon tetap harus melengkapi administrasi yang diatur Samsat. Tanpa dokumen ini, permohonan tidak diproses:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemohon
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan resmi yang menyatakan pemohon adalah pengguna terakhir kendaraan

Formulir pernyataan disediakan langsung di loket Samsat. Pemohon juga wajib mengisi formulir tersebut dan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas sebagai bagian dari validasi data. Bila semua terpenuhi, proses pembayaran berjalan seperti biasa — tidak ada loket prioritas maupun antrean khusus untuk skema ini.

Konsekuensi: Balik Nama Jadi Kewajiban pada 2027

Kemudahan ini tidak datang tanpa ikatan. Pemohon harus menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Pernyataan itu tertuang dalam formulir yang ditandatangani, dan kendaraan yang memanfaatkan skema relaksasi ini akan masuk ke dalam sistem pengawasan Samsat.

Artinya, jika pemilik tidak menindaklanjuti dengan balik nama pada tahun depan, kendaraan tersebut berpotensi terblokir atau mendapat kendala saat pengurusan administrasi berikutnya. Ini adalah komitmen yang harus dipahami sebelum mengajukan permohonan — bukan sekadar formalitas.

"Kemudahan pembayaran tanpa KTP pemilik pertama disertai dengan kewajiban untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi ini akan masuk dalam sistem pengawasan," demikian penjelasan resmi Pemprov Banten yang dikutip dari laman Instagram-nya.

Nomor Telepon Aktif Jadi Kunci Verifikasi

Satu poin yang paling krusial dari kelima syarat yang diumumkan adalah pencantuman nomor telepon aktif. Nomor ini dipakai petugas Samsat untuk proses verifikasi lapangan maupun konfirmasi data — sebagaimana dijelaskan dalam pengumuman resmi, "wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif. Nomor tersebut akan digunakan untuk proses verifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data." Pastikan nomor yang didaftarkan benar-benar bisa dihubungi, karena data yang tidak valid berisiko menunda proses.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bekas di Banten yang selama ini terkendala administrasi. Namun, pastikan kesiapan untuk melakukan balik nama tahun depan — karena urusan legalitas kendaraan tidak berhenti pada pembayaran pajak tahunan.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks