TANJUNG SELOR — Kebijakan ini sekaligus mengatur agar penyedia jasa rental kendaraan memprioritaskan unit berpelat nomor KU, yang menjadi penanda kendaraan terdaftar di Kaltara. Langkah itu dirancang untuk memacu kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor, sehingga penerimaan daerah dari sektor ini bisa meningkat.
Gubernur Zainal menegaskan pelibatan sektor usaha lokal sangat krusial agar alokasi anggaran belanja daerah berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
"Kita terus berikhtiar agar setiap program kegiatan pemerintah senantiasa merangkul para pelaku UMKM," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
Isi Lengkap Surat Edaran yang Wajib Dipatuhi Perangkat Daerah
Instruksi yang ditandatangani pada 20 Juli 2026 ini menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara. Beberapa poin utama yang ditekankan dalam edaran tersebut antara lain:
- Vendor penyedia barang dan jasa wajib berdomisili atau berasal dari Kaltara selama memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan hukum.
- Penyedia jasa sewa armada diminta mengutamakan kendaraan dengan nomor polisi KU.
- Material konstruksi dan logistik untuk proyek fisik diambil dari distributor lokal, sepanjang ketersediaan barang mencukupi dan standar teknis terpenuhi.
- Badan usaha yang beroperasi di Kaltara diimbau menggandeng UMKM setempat sebagai mitra kerja, pemasok bahan, subkontraktor, maupun penyedia layanan pendukung.
Mengapa Kebijakan Ini Dianggap Strategis bagi Perekonomian Daerah
Selama ini sebagian belanja daerah dan aktivitas bisnis swasta dinilai belum berputar maksimal di dalam ekosistem ekonomi Kaltara. Dengan adanya edaran ini, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah diharapkan langsung menggerakkan usaha mikro dan kecil di kampung-kampung, bukan mengalir keluar provinsi.
Belanja pemerintah dan dinamika bisnis swasta diharapkan tidak hanya menuntaskan target pembangunan fisik. Lebih dari itu, keduanya menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing produk lokal dan menyerap tenaga kerja warga sekitar.
SE ini terbit di tengah upaya Pemprov Kaltara mengejar target PAD yang terus dinaikkan setiap tahun. Sektor pajak kendaraan, retribusi usaha, serta aktivitas ekonomi UMKM menjadi lini yang paling mungkin digenjot melalui kebijakan afirmasi semacam ini.
Kewajiban Laporan Berkala untuk Evaluasi Kebijakan
Agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi imbauan, setiap instansi diwajibkan menyetorkan laporan rinci mengenai penyedia jasa dan vendor yang mereka gunakan kepada dinas terkait.
Data rekapitulasi tersebut akan dipakai sebagai bahan monitoring dan evaluasi berkala. Pemprov bisa menilai sejauh mana edaran ini efektif dalam mengarahkan belanja ke pelaku usaha lokal, sekaligus mengukur dampaknya terhadap penerimaan PAD secara konkret.