Pencarian

Kejagung Akui Tak Awasi Isi LHKPN Jaksa, Rumah Mewah Eks Jampidsus di Sentul Senilai Rp476 Miliar Tak Tercatat

Rabu, 15 Juli 2026 • 21:50:01 WIB
Kejagung Akui Tak Awasi Isi LHKPN Jaksa, Rumah Mewah Eks Jampidsus di Sentul Senilai Rp476 Miliar Tak Tercatat
Kejagung menyatakan tidak mengawasi isi LHKPN jaksa karena hanya mencatat bukti pelaporan.

KALIMANTAN UTARA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait temuan rumah mewah di Sentul, Bogor, yang dimiliki mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Properti tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan.

Verifikasi Isi LHKPN Bukan Tugas Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengisian LHKPN merupakan kewajiban pribadi setiap jaksa. Institusinya hanya mencatat apakah seseorang sudah melapor atau belum.

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK. Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7).

Pernyataan ini mengindikasikan adanya celah pengawasan. Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa atau mencocokkan data harta yang dilaporkan dengan kondisi riil di lapangan. Selama bukti pelaporan ada, kewajiban institusi dianggap selesai.

Dari LHKPN Hanya Tanah di Jakarta hingga Bandung

Febrie Adriansyah tercatat melaporkan LHKPN ke KPK pada 7 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, ia hanya mencantumkan lima kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Rumah mewah di kawasan Sentul yang kini menjadi sorotan sama sekali tidak disebut. Padahal, saat penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Febrie telah mengakui kepemilikan properti tersebut.

Uang Tunai Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Batangan

Bukan hanya aset properti yang luput dari laporan. Dalam penggeledahan rumah Sentul tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang nilainya fantastis: uang tunai sebesar Rp476 miliar dan emas batangan dengan total berat 74 kilogram.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara harta yang dimiliki Febrie dengan laporan yang disampaikan ke KPK. Selisih nilai yang sangat besar antara data LHKPN dan barang bukti di lapangan menjadi pertanyaan serius bagi publik.

Kewajiban Pelaporan vs. Realitas Harta

Kasus ini menyoroti kelemahan sistem pengawasan internal di lembaga penegak hukum. LHKPN yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dan pencegahan korupsi, nyatanya masih bisa dimanipulasi tanpa deteksi dini.

Kejagung sebagai institusi induk hanya menjalankan fungsi administratif. Verifikasi silang antara data LHKPN, gaya hidup, dan temuan aset tidak dilakukan secara proaktif. Hal ini membuka ruang bagi aparat hukum sendiri untuk tidak patuh pada aturan yang mereka tegakkan.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks