KALIMANTAN UTARA — Silmy dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menyegel kediaman Silmy dan menyita barang bukti berupa valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci total uang yang disita.
Tujuh Orang Lain Ikut Terseret, Termasuk Plt Dirjen Imigrasi
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Ditjen Imigrasi. Total tersangka dalam perkara ini mencapai delapan orang.
Modus yang diduga digunakan adalah pemerasan terhadap WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal di Indonesia. “Proses pengurusan dokumen keimigrasian itu dikondisikan sehingga menimbulkan biaya tambahan di luar ketentuan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers.
Noel Ebenezer Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Gratifikasi Motor Ducati
Bertepatan dengan penetapan tersangka Silmy, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Noel dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar. Ia juga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta selama menjabat wamenaker.
Markup Proyek BGN: Motor Listrik, Sepatu, hingga Tablet Rp1 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut proyek itu di-markup secara sistemik. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, dan pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” ujarnya.
Selain itu, pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit juga disebut tidak sesuai ketentuan. Total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Istana Prihatin, Mensesneg Ingatkan Pejabat Hindari Korupsi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinan atas rentetan kasus yang menimpa pejabat di kabinet. “Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan pentingnya pembenahan diri dan menjauhi praktik korupsi. “Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ucapnya.