TARAKAN — Berakhirnya Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) Kementerian Kesehatan pada Mei lalu membuat posisi dokter bedah saraf di Kalimantan Utara kosong. Ombudsman menilai kondisi ini darurat karena mengancam hak warga atas pelayanan kesehatan dasar, terutama bagi pasien gawat darurat yang membutuhkan tindakan operasi saraf.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara, Maria Ulfah, mengatakan negara wajib menjamin layanan kesehatan yang merata sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UU Pelayanan Publik.
“Negara wajib menjamin layanan kesehatan dasar yang prima dan merata,” ungkapnya, Sabtu (11/7/2026).
Pasien Harus Dirujuk ke Luar Daerah, Risiko Kematian Meningkat
RSUD dr. H. Jusuf SK merupakan benteng medis terakhir bagi pasien dari lima kabupaten/kota di Kaltara. Tanpa dokter bedah saraf, pasien dengan cedera kepala berat, tumor otak, atau perdarahan otak harus dirujuk ke rumah sakit di provinsi tetangga seperti Kalimantan Timur atau Sulawesi Utara.
“Bagi pasien dengan kondisi akut, hal itu dapat berakibat fatal bagi keselamatan nyawa mereka,” kata Maria.
Proses rujukan lintas provinsi memakan waktu berjam-jam, belum lagi kendala transportasi dan administrasi. Ombudsman mendorong penguatan sistem rujukan darurat agar prosedur birokrasi tidak memperlambat evakuasi pasien.
Telemedicine dan SOP Darurat Jadi Solusi Jangka Pendek
Maria menilai layanan telemedicine perlu dioptimalkan sebagai jembatan sementara sebelum dokter spesialis ditempatkan di Kaltara. Konsultasi jarak jauh dengan dokter bedah saraf di rumah sakit pusat bisa membantu dokter umum di RSUD dr. H. Jusuf SK mengambil keputusan klinis awal.
“SOP rujukan darurat perlu diperkuat dan layanan telemedicine harus dioptimalkan agar administrasi tidak menghambat rujukan,” tuturnya.
Insentif dan Beasiswa Ikatan Dinas untuk Solusi Jangka Panjang
Ombudsman menilai penyelesaian masalah tidak cukup hanya dengan solusi sementara. Pemerintah daerah bersama manajemen rumah sakit harus menyusun strategi menarik dokter spesialis agar mau menetap di Kaltara.
“Perlu dirumuskan skema insentif khusus, fasilitas penunjang, dan jaminan karier yang kompetitif guna menarik minat dokter spesialis menetap di daerah,” tegas Maria.
Selain itu, program beasiswa ikatan dinas bagi dokter umum yang akan menempuh pendidikan spesialis harus dikawal serius. Langkah ini dinilai sebagai investasi jangka panjang agar Kaltara tidak terus-menerus bergantung pada tenaga dokter dari luar daerah.
Kaltara sebagai Wilayah 3T Butuh Intervensi Pusat
Maria mengingatkan bahwa Kalimantan Utara merupakan wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dan kolegium profesi harus memberikan perhatian khusus melalui penugasan dokter spesialis secara berkelanjutan.
“Intervensi pusat sangat mutlak diperlukan demi menjamin pemerataan pelayanan publik di beranda negara,” imbuhnya.
RSUD dr. H. Jusuf SK harus menjadi prioritas dalam kebijakan distribusi tenaga kesehatan nasional. “RSUD dr. H. Jusuf SK merupakan benteng pertahanan medis di perbatasan yang harus menjadi prioritas utama dalam distribusi tenaga kesehatan nasional,” pungkasnya.