Tarakan — Momentum Hari Buruh Internasional 2026 menjadi waktu strategis bagi DPRD Kalimantan Utara dan organisasi buruh mendesak percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa'ad Hadianto, menekankan pentingnya lembaga ini untuk memotong waktu penyelesaian perselisihan kerja.
Pemprov Siapkan Lahan dan Usulan Formal
Pemerintah Provinsi Kaltara telah mempersiapkan kebutuhan pendukung PHI, termasuk lahan di Kawasan Siap Bangun (KSB) Kota Baru Mandiri di Tanjung Selor. Gubernur Kaltara juga telah mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pihak berwenang membentuk pengadilan ini.
"PHI ini untuk memperpendek jalur birokrasi dalam penyelesaian perselisihan hukum bagi pekerja," ujar Supa'ad Hadianto. Dia menambahkan bahwa pemerintah menyiapkan lahan, sementara pembangunan fisik dan penetapan operasional menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung.
Pemprov Kaltara selama ini terbukti memfasilitasi berbagai instansi vertikal seperti Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. Tren ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung infrastruktur keadilan di wilayahnya.
Buruh Menginginkan Tindaklanjut Konkret
Raden Yusuf, Koordinator Wilayah KSBSI Kaltara, menegaskan PHI menjadi prioritas utama perjuangan organisasi buruh. Sejak 2021 Gubernur telah mengajukan usulan ke Mahkamah Agung, namun hingga sekarang belum ada respons atau tindaklanjut yang signifikan.
Ketiadaan PHI di Kaltara memaksa buruh yang memiliki sengketa untuk menutup biaya dan waktu perjalanan ke Samarinda, Kalimantan Timur. "Itu memakan biaya dan waktu," ungkap Raden Yusuf. Situasi ini menciptakan beban tambahan bagi pekerja yang sudah terlibat dalam perselisihan dengan perusahaan.
Potensi Sengketa Kerja Tinggi di Kaltara
Potensi perselisihan hubungan industrial di Kaltara tergolong cukup tinggi, terutama berkaitan dengan sistem kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mekanisme penyelesaian saat ini masih panjang: dimulai dari bipartit, tripartit, anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan, hingga akhirnya harus diputuskan melalui PHI di luar daerah.
Raden Yusuf menekankan perlunya lembaga independen yang mampu memutus dengan adil. "Perusahaan juga punya dasar hukum masing-masing, jadi harus ada lembaga yang memutuskan secara adil," katanya. Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan akan kepastian hukum dalam hubungan industrial di Kaltara.
Rencana Audiensi dan Harapan Hakim Ad Hoc
KSBSI berencana menggelar audiensi dengan Gubernur Kaltara usai Mei 2026 bersama organisasi buruh lainnya, yakni DPC KAHUTINDO dan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP). Langkah ini bertujuan mendorong komunikasi lebih intens antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya Mahkamah Agung.
Keberadaan hakim ad hoc yang baru saja diumumkan membuka peluang penempatan di Kaltara. Raden Yusuf berharap provinsi mendapat kuota hakim ad hoc sendiri untuk memperkuat institusi peradilan ketenagakerjaan di daerah.
Kehadiran PHI di Kaltara dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja. Dengan adanya lembaga ini, penyelesaian sengketa tidak lagi bergantung ke daerah lain dan dapat diputuskan lebih cepat oleh hakim yang memahami kondisi lokal.