NUNUKAN — Pengungkapan bermula dari informasi jaringan agen pada pukul 01.00 WITA soal rencana pengiriman balpres lewat jalur perairan Sebatik. Tim Quick Response Lanal Nunukan lalu berkoordinasi dengan Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Satgas Intelstrat Citarum BAIS TNI untuk menyisir kawasan tersebut.
Penyisiran melibatkan Sea Rider dan dua unit speedboat. Sekitar pukul 02.15 WITA, tim menemukan satu longboat dan satu speedboat yang diduga tengah melakukan pemindahan barang atau ship to ship pada koordinat 04°08?55,8? LU – 117°58?53,3? BT, masih di wilayah perairan Indonesia.
Pelaku Kabur ke Perairan Malaysia Saat Petugas Mendekat
Saat petugas mendekat untuk memeriksa, pelaku di atas longboat berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara menuju perairan Malaysia. Tim sempat mengejar, tetapi pengejaran dihentikan setelah speedboat itu masuk wilayah perairan Malaysia.
Longboat beserta seluruh muatannya diamankan di lokasi. Barang bukti dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA.
"Longboat beserta seluruh muatannya berhasil kami amankan di lokasi. Selanjutnya, barang bukti dikawal menuju Posal Sei Pancang dan tiba sekitar pukul 04.20 WITA," ujar Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi dalam konferensi pers di Nunukan, Sabtu (31/10/2026).
Modus Ship to Ship: Longboat Nelayan Rumput Laut untuk Hindari Kecurigaan
Dari pemeriksaan, petugas mengamankan satu longboat atau perahu kayu berwarna merah dengan lis kuning bermesin tempel 15 PK. Muatannya terdiri atas 16 koli dan enam karung pakaian bekas impor yang diperkirakan berkualitas Grade A.
Slamet menduga penyelundupan dilakukan melalui beberapa tahap. Balpres diangkut dari Tawau memakai speedboat bermesin besar, lalu dipindahkan ke longboat bermesin kecil di tengah laut.
Pemilihan longboat diduga untuk menghindari kecurigaan karena jenis perahu itu sehari-hari dipakai nelayan rumput laut setempat. Barang kemudian diperkirakan akan dipindahkan lagi ke speedboat lain bermesin 200 PK menuju tujuan akhir.
Pakaian Bekas Dilarang Impor, Penanganan Diserahkan ke Bea Cukai
Menurut Slamet, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang diimpor ke Indonesia. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan ketentuan larangan impor serta tindak pidana kepabeanan.
Pemeriksaan dan pendataan barang bukti dilaksanakan bersama Kantor Bea dan Cukai Nunukan. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Bea dan Cukai sebagai instansi yang menangani bidang kepabeanan.
Barang bukti saat ini dititipkan di Mako Lanal Nunukan hingga diterbitkannya surat penetapan pemusnahan sesuai ketentuan berlaku. Meski tidak ada pelaku yang diamankan, Lanal Nunukan memastikan pendalaman terhadap pemilik barang, penerima, serta jaringan yang terlibat terus dilakukan.
"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal. Patroli akan terus kami tingkatkan, baik siang maupun malam," ucap Slamet.
Ia juga mengimbau masyarakat di kawasan perbatasan agar tidak terlibat aktivitas penyelundupan dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan di wilayah perairan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan laut perbatasan. Laut kita hanya akan aman apabila dijaga bersama," tutupnya.