TANJUNG SELOR — Achmad Djufrie menyampaikan dorongan percepatan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor kepada pemerintah kabupaten dan provinsi berulang kali. Menurutnya, status ibu kota provinsi seharusnya diikuti tata kelola pemerintahan yang setara dengan kedudukannya.
Persoalan utama yang menghambat usulan pemekaran adalah jumlah kecamatan. Tanjung Selor baru memiliki satu kecamatan, sementara acuan pembentukan kota mensyaratkan minimal empat kecamatan.
Empat Kecamatan Jadi Syarat, Tiga Masih Kurang
"Berdasarkan persyaratan yang menjadi acuan usulan pembentukan kota, dibutuhkan sedikitnya empat kecamatan. Artinya, masih diperlukan penambahan tiga kecamatan untuk memenuhi kebutuhan pemekaran tersebut," jelas Djufrie, Rabu (28/10).
Kekurangan tiga kecamatan itu menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara. Tanpa penambahan wilayah administratif, usulan pembentukan kota otonom tidak bisa memenuhi syarat dasar.
Djufrie mengaku mendapat informasi bahwa DPRD Bulungan telah menggelar rapat paripurna terkait usulan rancangan peraturan daerah (raperda) pembentukan tiga kelurahan baru di Tanjung Selor. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memecah wilayah agar syarat kecamatan terpenuhi.
HUT ke-14 Kaltara Jadi Momentum Desakan
Desakan disampaikan tepat pada Hari Ulang Tahun ke-14 Provinsi Kalimantan Utara. Bagi Djufrie, momentum itu seharusnya diikuti kejelasan status pusat pemerintahan.
"Saya sangat berharap di HUT ke-14 Kaltara ini, ibu kota sudah harus kelihatan. Jangan sampai kita ketinggalan. Ini sudah 14 tahun, seharusnya provinsi ini sudah beribu kota dengan status kota," tegasnya.
Provinsi Kalimantan Utara resmi berdiri pada 2012 dengan Tanjung Selor sebagai ibu kota. Status administratif Tanjung Selor tidak berubah sejak saat itu, tetap sebagai kecamatan di bawah Kabupaten Bulungan.
Sembilan Kelurahan Baru Diusulkan di Tanjung Selor
Pemekaran yang didorong mencakup pembentukan sembilan kelurahan baru di Tanjung Selor. Usulan itu menyusul raperda pembentukan tiga kelurahan yang sudah dibahas DPRD Bulungan, sebagai bagian dari pemenuhan syarat kecamatan.
Penataan wilayah administratif menjadi kunci sebelum usulan DOB Kota Tanjung Selor bisa diajukan ke pemerintah pusat. Tanpa kecamatan yang cukup, dokumen usulan tidak akan lolos verifikasi syarat pembentukan daerah otonom.
Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara belum menyampaikan jadwal pasti penyelesaian raperda tersebut. Djufrie menyatakan akan terus mendorong percepatan proses agar status ibu kota provinsi tidak tertunda lebih lama.