TARAKAN — Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu menghadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara sebagai pemapar utama. Dari tujuh objek pajak provinsi, Bapenda memfokuskan penjelasan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena bersentuhan langsung dengan mayoritas pemilik kendaraan pribadi.
Kepala Subbidang Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kaltara, Syamsuddin, menyebut insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur. Ada dua keringanan yang ditawarkan: pemutihan denda pajak dan potongan 50 persen PKB bagi kendaraan berplat luar yang dimutasikan masuk ke Kaltara.
Dua Keringanan yang Ditawarkan Pemprov Kaltara
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak.
- Potongan biaya 50 persen PKB untuk kendaraan berplat luar yang ingin dimutasikan masuk ke Kaltara.
Syamsuddin mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini sebaik-baiknya. Menurutnya, selain meringankan beban warga, kebijakan ini juga berpotensi menambah penerimaan daerah dari kendaraan yang sebelumnya terdaftar di luar Kaltara.
"Dari tujuh objek pajak provinsi, sosialisasi ini kita tekankan pada PKB karena bersentuhan langsung dengan warga. Berdasarkan Keputusan Gubernur, ada insentif pemutihan denda pajak dan potongan 50 persen PKB untuk mutasi masuk kendaraan plat luar agar menjadi potensi penerimaan daerah. Kami imbau masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini sebaik-baiknya," ujar Syamsuddin.
Alasan Kebijakan: Ekonomi Warga Belum Pulih
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Kaltara, Supa'ad Hadianto, menilai kebijakan ini sebagai bukti kehadiran negara di tengah kesulitan rakyat. Ia menyoroti kondisi ekonomi warga yang belum pulih dan ruang fiskal pemerintah daerah yang terbatas.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur. Dengan kondisi ekonomi yang menurut saya tidak baik-baik sangat, kemudian kondisi fiskal kita yang sempit, beliau masih memikirkan untuk merelaksasi denda. Ini luar biasa, program ini luar biasa. Tentu saya sebagai anggota DPRD memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan pro-rakyat ini," tegas Supa'ad.
OPD Minim Anggaran Sosialisasi, Dewan Ambil Alih Peran
Supa'ad juga menyoroti persoalan mendasar di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltara yang kerap mengeluhkan minimnya alokasi dana sosialisasi. Beberapa OPD bahkan tidak memiliki anggaran sama sekali untuk kegiatan tersebut.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk memutus akses informasi publik. Ia pun memfasilitasi jajaran OPD agar bisa berinteraksi langsung dengan warga melalui kegiatan kedewanan seperti Sosper, Sosran, reses, dan Gundapil.
"Teman-teman di OPD ini kan dana untuk sosialisasi Raperda maupun sosialisasi lainnya minim, bahkan di beberapa OPD itu tidak ada sama sekali. Melalui kegiatan dewan seperti Sosper, Sosran, reses, dan Gundapil, saya memfasilitasi OPD supaya bisa bertemu langsung dengan masyarakat. Fungsi dewan tidak melulu hanya menampung aspirasi, tetapi juga menyampaikan program-program pemerintah provinsi agar sampai dan ditindaklanjuti oleh warga," lugasnya.
Legislatif Dorong Koordinasi Lintas Instansi
Supa'ad memastikan pihak legislatif akan terus mendorong harmonisasi dan koordinasi lintas instansi. Tujuannya agar seluruh program strategis, terutama yang meringankan beban keuangan warga, tersampaikan secara merata dan tepat sasaran di seluruh pelosok Kaltara.
Sosialisasi di Hotel Lembasung itu dihadiri ratusan warga yang terdiri dari jajaran ketua RT, tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, hingga pengurus paguyuban se-Kota Tarakan.