TARAKAN — Proses pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai disiapkan pemerintah pusat pada Januari 2027. Pemerintah daerah di Kalimantan Utara diminta memastikan guru-guru yang telah mengabdi tidak tertinggal dalam penataan status kepegawaian tersebut.
Rahmawati menilai kebijakan pengalihan status itu menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik karena dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang. Prosesnya bukan merupakan rekrutmen baru.
Mekanisme Pengalihan: Tanpa Tes Ulang bagi Guru yang Sudah Lolos Seleksi
Guru yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tidak diwajibkan mengikuti tes kembali dalam proses perubahan status kepegawaian. Pemerintah pusat menargetkan pengalihan status dimulai pada Januari 2027 dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029.
"Guru yang sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi PPPK tidak perlu mengikuti tes ulang untuk proses peralihan status," terang Rahmawati.
Kebijakan ini menyasar sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk membiayai gaji dan tunjangan guru yang beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Anggaran Rp23 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan
Alokasi anggaran tersebut mencakup pembiayaan gaji dan tunjangan bagi guru yang statusnya berubah menjadi PPPK penuh waktu. Rahmawati menyebut kepastian status bagi tenaga pendidik penting untuk memberikan penghargaan atas pengabdian mereka di sekolah.
"Guru adalah bagian penting dalam membangun generasi Kaltara. Karena itu, kita berharap pengabdian mereka mendapatkan kepastian dan penghargaan yang layak," tegasnya.
Ia menilai guru memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia di daerah. Status kepegawaian yang jelas dinilai menjadi fondasi bagi peningkatan mutu pendidikan di Kaltara.
Dorong Koordinasi Pemkab dan Pemkot dengan Pemerintah Pusat
Rahmawati berharap pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Utara memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya agar seluruh guru PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses pengalihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Harapan kita, kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kesempatan yang sama bagi guru-guru PPPK paruh waktu di Kaltara," ujarnya.
Ia menekankan agar guru-guru di Kaltara yang sudah mengabdi tidak tertinggal dalam proses penataan status kepegawaian. "Yang terpenting, jangan sampai guru-guru di Kaltara yang sudah mengabdi justru tertinggal dalam proses penataan ini," tutupnya.