TANJUNG SELOR — Puluhan ketua RT, RW, dan warga Kelurahan Tanjung Selor Timur mendapat pembekalan langsung mengenai bahaya dan konsekuensi hukum karhutla. Sosialisasi yang dipimpin Ps. Kasat Binmas Polresta Bulungan Iptu Yudi Haryanta ini berlangsung interaktif sejak pukul 09.45 WITA hingga 11.30 WITA.
Iptu Yudi Haryanta menegaskan bahwa praktik membakar lahan kerap menjadi pemicu utama kebakaran yang merembet ke kawasan pemukiman. Padahal, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjerat pelakunya dengan pidana penjara dan denda besar.
Peran Aktif Warga dan Perangkat RT/RW Jadi Kunci Pencegahan
Dalam paparannya, Iptu Yudi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi lingkungan masing-masing. Ia menekankan bahwa pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat, melainkan butuh kesadaran kolektif warga.
"Sosialisasi ini merupakan ikhtiar bersama Polresta Bulungan bersama unsur kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk serta sanksi hukum terkait karhutla. Kami mengajak seluruh Ketua RT, RW, dan warga Tanjung Selor Timur untuk saling mengingatkan agar tidak ada lagi penyiapan lahan dengan cara dibakar," ujar Iptu Yudi Haryanta.
Sinergi Tiga Pilar dan Kelurahan dalam Satu Forum
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Lurah Tanjung Selor Timur, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Selor Timur, serta jajaran Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat sinergi pengawasan di tingkat akar rumput.
Forum dialog yang berlangsung khidmat ini menjadi wadah bagi warga untuk bertanya langsung mengenai langkah penanganan jika menemukan titik api di lingkungannya. Seluruh rangkaian kegiatan edukasi pencegahan karhutla tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.