TARAKAN — Empat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, akan dilebur menjadi satu entitas usaha baru. Keputusan ini diambil setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengeluarkan analisis yang menyatakan seluruh perusahaan tersebut berada dalam kondisi kurang sehat hingga berpotensi bangkrut.
Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Abd. Azis Hasan, mengungkapkan bahwa penggabungan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Tarakan setelah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dinilai sebagai solusi paling realistis untuk menyelamatkan aset daerah dan menjaga kelangsungan usaha.
"Secara umum, empat Perumda menunjukkan tren kinerja yang menurun atau stagnan. Persoalannya bukan hanya pada pencapaian keuangan yang belum optimal, tetapi juga kemampuan perusahaan mengendalikan biaya operasional, mempertahankan kelangsungan usaha atau going concern, hingga belum mampu memberikan dividen lebih dari 30 persen dari laba Perumda," terangnya.
Perumda Agrobisnis Mandiri Paling Kritis, Rugi Lima Tahun Beruntun
Dari hasil audit BPKP, kondisi paling berat dialami Perumda Tarakan Agrobisnis Mandiri. Perusahaan ini dinilai tidak sehat dan berpotensi bangkrut dengan rasio beban operasional menembus angka lebih dari 200 persen. Catatan kerugiannya pun sudah berlangsung selama lima tahun terakhir.
Situasi hampir serupa dialami Perumda Tarakan Aneka Usaha yang memiliki rasio beban operasional 100,66 persen dan mengalami kerugian dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, Perumda Tarakan Media Telekomunikasi mencatat rasio beban operasional 109,89 persen dengan kerugian selama empat tahun.
Di tengah empat perusahaan yang terpuruk, Perumda Tarakan Energi Mandiri masih menunjukkan performa relatif lebih baik. Rasio beban operasionalnya berada di angka 49,85 persen dan masih mencatat laba dalam tiga tahun terakhir. Kendati demikian, perusahaan ini tetap masuk dalam kategori kurang sehat dan rentan.
Beban Operasional Bengkak, Bisnis Tak Fokus
Persoalan mendasar yang ditemukan BPKP bukan hanya soal pendapatan yang minim. Evaluasi menunjukkan tiga dari empat BUMD memiliki beban operasional yang melebihi kemampuan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan. Artinya, pengeluaran rutin perusahaan lebih besar daripada pemasukan yang diperoleh.
Dari sisi bisnis, BPKP juga menemukan bahwa jenis usaha yang dijalankan belum fokus sebagai pusat keuntungan atau profit center. Banyak unit usaha yang tercantum dalam rencana bisnis tidak aktif dan tidak menghasilkan pendapatan sama sekali.
Perumda Tarakan Aneka Usaha misalnya, memiliki lima unit usaha dalam rencana bisnis, tetapi hanya dua yang menghasilkan pendapatan. Perumda Tarakan Energi Mandiri punya enam unit usaha, namun hanya satu yang menghasilkan pendapatan. Sementara Perumda Tarakan Media Telekomunikasi mencatat enam unit usaha dengan hanya dua yang produktif.
Keterbatasan Modal Jadi Akar Masalah
Selain persoalan efisiensi, masalah paling fundamental yang dihadapi keempat perusahaan daerah itu adalah keterbatasan modal untuk mengembangkan usaha. Kondisi ini membuat modal pemerintah yang telah disertakan pada sejumlah usaha belum mampu berkembang secara optimal.
Rencana bisnis yang ada juga belum sepenuhnya dijadikan alat kendali dalam mengambil keputusan strategis. Hal ini tercermin dari banyaknya unit usaha yang tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal.
Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan memutuskan untuk menggabungkan keempat Perumda menjadi satu Perseroda. Langkah ini diharapkan bisa memperkuat struktur permodalan, memfokuskan bidang usaha, dan menciptakan pengelolaan yang lebih profesional di masa mendatang. (*)