TARAKAN — Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Edi Patanan, menyebut kunjungan ini merupakan bentuk koordinasi langsung antara legislatif dan eksekutif di bidang pertanahan. Ia menegaskan bahwa masukan yang dibawa merupakan keluhan riil warga yang muncul selama masa reses anggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing.
"Kami menyampaikan masukan berkaitan dengan hasil reses anggota dewan, di mana ada aspirasi dan masukan masyarakat yang perlu kami koordinasikan," ujar Edi Patanan usai pertemuan tertutup di kantor BPN Tarakan.
Pemerataan Kuota PTSL di 20 Kelurahan
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dewan adalah distribusi alokasi target PTSL yang dinilai belum merata. DPRD mendorong agar pembagian kuota tahun depan dilakukan secara proporsional di seluruh 20 kelurahan se-Kota Tarakan, tidak hanya terpusat di beberapa wilayah tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina, membeberkan bahwa target 500 bidang tanah untuk program PTSL tahun 2026 telah tuntas diselesaikan dan diserahkan di lima kelurahan. Untuk perencanaan tahun 2027, pihaknya berjanji akan mempertimbangkan usulan dewan dengan menyeimbangkan kesiapan berkas administrasi dari warga calon penerima.
Nasib Lahan Warga di Kawasan WKP Pertamina
Isu kedua yang tak kalah krusial adalah legalitas lahan pemukiman yang berada di kawasan khusus, seperti WKP Pertamina, hutan lindung, area bandara, hingga aset pemerintahan. Edi Patanan menyoroti banyaknya pemukiman warga di Mamburungan dan Kampung Satu yang hingga kini belum memiliki kejelasan sertifikasi.
"Kami sangat mengapresiasi BPN yang menjalankan tupoksinya melihat lahan-lahan WKP yang mungkin tidak produktif lagi, sehingga bisa diserahkan ke masyarakat dan disertifikatkan. Pada dasarnya tidak ada masalah krusial, tinggal dicari solusi bersama dengan kepala dingin," tambahnya.
MoU BPN-Pertamina Segera Diteken?
DPRD Tarakan menyambut positif wacana Nota Kesepahaman (MoU) antara BPN dan Pertamina untuk pemetaan serta penyelesaian lahan WKP yang tidak lagi produktif. Kerja sama ini dinilai menjadi jalan keluar bagi warga yang selama ini menempati lahan milik BUMN tanpa kepastian hukum.
Endang mengungkapkan, pembahasan awal secara internal telah berjalan. Pihaknya akan berkoordinasi ke Kanwil BPN Kalimantan Timur di Bulungan sebelum penandatanganan resmi MoU dilakukan.
"Kami berharap melalui MoU ini nantinya ada kejelasan aset-aset Pertamina, sehingga kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan pelayanan sertifikasi kepada masyarakat tanpa khawatir menabrak aturan radius keselamatan maupun aset BUMN," jelas Endang.
Soal pelayanan rutin, Endang menegaskan proses balik nama sertifikat di loket resmi BPN Tarakan hanya memakan waktu satu hari kerja, dengan syarat seluruh persyaratan administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah terpenuhi.