TARAKAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tarakan tidak hanya menghanguskan vegetasi di permukaan. Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mewanti-wanti potensi dampak jangka panjang yang jauh lebih berbahaya, terutama di kawasan Pantai Amal yang diketahui memiliki cadangan batu bara di bawah tanah.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan, api yang membakar hingga mencapai lapisan batu bara bisa menciptakan rongga-rongga kosong di dalam tanah. Kondisi ini dinilai mampu menggerus daya dukung tanah dan memicu bencana susulan seperti tanah longsor atau penurunan permukaan tanah.
“Takutnya kalau misalkan kebakarannya sampai pada batu bara ini akan menyebabkan rongga-rongga kosong sepanjang jalur di dalam tanah. Ini bisa membahayakan daya dukung tanah dan mengakibatkan bencana alam lain seperti mungkin tanah longsor atau tanah turun,” ujarnya.
23 Titik Api, 114 Hektare Terdampak Asap
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sepanjang Agustus 2026, kepolisian mencatat ada 23 titik kebakaran di Tarakan. Luas lahan yang terbakar langsung mencapai lebih dari 52 hektare.
Namun, dampak yang dirasakan warga jauh lebih luas. Polres Tarakan menyebut efek karhutla, terutama kepulan asap, telah memengaruhi area hingga lebih dari 114 hektare.
“Memang kebakarannya titiknya di sini, tapi dampaknya itu sampai 114 hektare lebih yang dirasakan masyarakat, salah satunya asap dan sebagainya,” ungkap Bonifasius.
Belum Ada Unsur Kesengajaan, Cuaca Jadi Pemicu Utama
Dari hasil pemantauan di lapangan, polisi belum menemukan indikasi pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja. Mayoritas lokasi kebakaran berada di lahan tidak produktif yang ditumbuhi rumput dan memiliki karakteristik tanah berpasir yang mudah terbakar.
“Untuk lokasi-lokasi yang terbakar ini masih di daerah-daerah yang tidak produktif itu, sehingga memang tidak ada indikasi bahwa memang disengaja. Sampai saat ini belum ada yang bisa dijadikan tersangka,” jelasnya.
Faktor cuaca disebut menjadi pemicu utama meluasnya karhutla. Curah hujan yang rendah membuat lahan kering dan ketersediaan air berkurang, sehingga api mudah muncul dan menyebar.
Ancaman Hukum Menanti Pembakar Lahan
Meski belum ada tersangka, Polres Tarakan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kesengajaan jika ditemukan bukti pembakaran untuk kepentingan tertentu. Pembukaan lahan dengan cara membakar, baik oleh perorangan maupun perusahaan perkebunan, tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau misalkan ada faktor kesengajaan dalam hal ini untuk membuka lahan untuk keperluan entah perkebunankah atau untuk mengawali buka lahan untuk kegiatan perkebunan, baik itu yang dilakukan oleh perorangan ataupun mungkin perusahaan, itu tetap ada ancaman-ancaman hukum yang diberikan kepada mereka,” tegas Bonifasius.
Penanganan Karhutla Jadi Atensi Khusus Mabes Polri
Penanganan karhutla di Kalimantan Utara mendapat perhatian serius dari tingkat pusat. Bonifasius menyebut wilayah Kaltara termasuk daerah yang diatensi karena memiliki potensi karhutla tinggi saat memasuki periode panas dengan curah hujan rendah.
“Prosesnya termasuk juga dari Mabes Polri, kita mendapatkan atensi dari Pak Kapolri terkait dengan penanganan kasus masalah karhutla. Perlu untuk kerja sama antara Pemda, TNI, Polri bersama dengan masyarakat untuk bisa mengantisipasi hal ini,” tandasnya.
Dalam upaya pencegahan, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan kepada masyarakat. Kebijakan di lapangan harus menghargai kearifan lokal, namun tidak mengabaikan dampak kebakaran terhadap kepentingan publik yang lebih luas. Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah mewajibkan pemilik lahan menyediakan kanal atau pembatas api jika pembakaran dilakukan dalam kondisi tertentu.