Pencarian

967 Narapidana Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 13 Orang Langsung Bebas dan Kembali ke Keluarga

Senin, 17 Agustus 2026 • 16:33:32 WIB
967 Narapidana Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 13 Orang Langsung Bebas dan Kembali ke Keluarga
narapidana Lapas Kelas IIB Nunukan menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI, dengan 13 orang di antaranya langsung bebas dan kembali ke keluarga.

NUNUKAN — Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pintu awal kehidupan baru bagi 13 warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan. Mereka adalah bagian dari 967 narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat menerima Remisi Umum Tahun 2026, yang diumumkan bertepatan dengan peringatan detik-detik proklamasi, Senin (17/8).

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” kata Donny.

13 Warga Binaan Bebas, 4 Lainnya Masih Jalani Pidana Subsider

Dari total penerima remisi, terdapat 17 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas. Namun, hanya 13 orang yang benar-benar dapat meninggalkan Lapas pada hari ini. Empat orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider sebagai pengganti denda.

Empat warga binaan yang belum sepenuhnya bebas tersebut terdiri atas tiga orang terpidana kasus narkotika dan satu orang terpidana kasus pekerja migran Indonesia (PMI).

Mayoritas Penerima Remisi dari Kasus Narkotika

Berdasarkan klasifikasi perkara, dominasi penerima remisi masih berasal dari kasus narkotika. Sebanyak 637 orang atau 63,50 persen dari total penerima remisi merupakan terpidana kasus narkoba. Disusul perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang (15,96 persen) dan pencurian sebanyak 83 orang.

Total penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan per 17 Agustus 2026 tercatat 1.127 orang, terdiri atas 124 tahanan dan 1.003 narapidana. Artinya, sekitar 95,83 persen dari jumlah narapidana berhak menerima remisi tahun ini.

Besaran Remisi Bervariasi dari Satu hingga Enam Bulan

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 103 orang menerima remisi satu bulan, 154 orang dua bulan, 269 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 120 orang lima bulan, dan 93 orang menerima remisi enam bulan.

Donny berharap pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga menyampaikan pesan khusus bagi mereka yang bebas hari ini.

“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesannya.

Lapas Nunukan terus mendorong seluruh warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebaik mungkin, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat hadir sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan mampu memberikan kontribusi positif.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: juwata.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks