Pencarian

Longsor Tambang Emas Pani Gorontalo Tewaskan 5 Orang, Status Izin Tambang Masih Misteri

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 13:09:31 WIB
Longsor Tambang Emas Pani Gorontalo Tewaskan 5 Orang, Status Izin Tambang Masih Misteri
Petugas mengevakuasi korban longsor di tambang emas Pani, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

KALIMANTAN UTARA — Peristiwa longsor yang menimpa lokasi tambang emas di Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali memunculkan pertanyaan besar soal legalitas aktivitas pertambangan di sana. Aparat kepolisian yang turun ke lokasi menemukan enam orang tertimbun, lima di antaranya meninggal dunia dan satu orang berhasil selamat. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan di lokasi masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain.

Di tengah duka dan proses evakuasi, pemerintah daerah justru mengaku belum memiliki data lengkap mengenai lokasi kejadian. Wardoyo Mansur Pongoliu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, menyatakan pihaknya belum bisa memverifikasi status wilayah tambang tersebut.

Butuh Titik Koordinat untuk Verifikasi

Wardoyo menjelaskan, tanpa informasi titik koordinat yang akurat, pihaknya tidak bisa memastikan apakah lokasi longsor berada di dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), atau justru area ilegal yang tidak memiliki izin sama sekali.

"Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo belum dapat memastikan secara spesifik status perizinan maupun apakah lokasi yang dimaksud berada dalam suatu Wilayah Pertambangan, apakah WUP atau WPR, karena diperlukan informasi lokasi yang lebih jelas, khususnya titik koordinat, untuk dapat dilakukan verifikasi secara kewilayahan dan administratif," ujar Wardoyo kepada TAMBANG, Jumat (14/8).

Pernyataan ini menjadi ironi tersendiri. Pasalnya, longsor yang menewaskan lima orang tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026), dan baru dua hari setelahnya pemerintah daerah masih belum memiliki kejelasan soal lokasi kejadian. Padahal, kecepatan verifikasi menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum dan pengawasan selanjutnya.

Kewenangan Pengawasan di Tangan Pusat

Wardoyo juga menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan pertambangan bukanlah domain pemerintah daerah. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat dan pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di daerah.

"Dalam hal pembinaan dan pengawasan pertambangan, kewenangan pengawasan pertambangan berada pada Pemerintah Pusat, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan teknis pertambangan pada prinsipnya hanya menyasar kegiatan usaha yang telah memiliki perizinan resmi. Pernyataan ini secara tersirat mengakui bahwa aktivitas tanpa izin di luar skema pengawasan tersebut menjadi celah yang sulit dijangkau aparat.

Longsor Pani dan Catatan Kelam Tambang Rakyat

Kawasan Pani di Kabupaten Pohuwato memang dikenal sebagai salah satu titik aktivitas penambangan emas di Gorontalo. Namun, insiden longsor kali ini bukan yang pertama terjadi di area tambang yang kerap beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Kondisi geografis yang berbukit dan metode penambangan yang tidak memperhatikan kaidah keselamatan menjadi kombinasi mematikan. Para penambang, yang umumnya berasal dari masyarakat lokal maupun pendatang, bekerja di lubang-lubang galian dengan risiko longsor yang sangat tinggi.

Peristiwa ini kembali membuka luka lama lemahnya tata kelola pertambangan di Indonesia. Meski regulasi sudah jelas membagi kewenangan antara pusat dan daerah, koordinasi di lapangan kerap tersendat. Akibatnya, tragedi seperti di Pani terus berulang tanpa ada perbaikan signifikan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ESDM terkait langkah investigasi yang akan dilakukan di lokasi longsor. Publik tentu berharap, lima nyawa yang melayang tidak berakhir sia-sia tanpa tindak lanjut yang nyata.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks