KALIMANTAN UTARA — FBI menyebut Moucka, yang dikenal dengan nama online Waifu dan Judische, menggunakan taktik pemerasan berlapis yang "terhitung dan predatoris". Ia tidak hanya mencuri data, tetapi juga mengancam korban secara berulang kali sebelum akhirnya menjual data tersebut ke forum peretas bawah tanah. Total kerugian yang diderita para korban mencapai USD 9,5 juta (sekitar Rp156 miliar).
Modus Serangan ke Ribuan Perusahaan Cloud
Moucka tidak menerobos sistem keamanan utama Snowflake. Ia justru mengeksploitasi akun karyawan korban yang tidak memiliki autentikasi dua faktor (2FA). Dari sana, ia dan rekannya bergerak lateral ke jaringan internal korban dan mengakses data pelanggan dalam skala besar.
Data yang dicuri sangat sensitif. Dari AT&T saja, Moucka membawa kabur catatan panggilan dan SMS lebih dari 100 juta pelanggan. Ia juga mencuri informasi perbankan, nomor SIM, dan nomor Jaminan Sosial dari perusahaan lain yang menjadi korban.
Dampak ke Ratusan Juta Pengguna
Korban tidak hanya perusahaan raksasa seperti AT&T, LendingTree, dan Ticketmaster. Jutaan individu yang datanya tersimpan di sistem korban ikut terdampak. Data pribadi yang bocor berpotensi digunakan untuk penipuan identitas, pembobolan rekening, hingga serangan social engineering.
Moucka menerima sekitar USD 500.000 (sekitar Rp8,2 miliar) dari hasil penjualan data curian di forum peretas BreachForums. Total pembayaran tebusan yang masuk ke kantongnya dan rekannya melebihi USD 2,5 juta (sekitar Rp41 miliar).
FBI: Ancaman dan Pemerasan Berlapis
"Tindakan Moucka menyebabkan kerugian nyata, baik bagi perusahaan yang menjadi sasaran pencurian dan pemerasan, maupun jutaan orang awam yang menjadi pelanggan mereka," ujar W. Mike Herrington, agen khusus FBI yang menangani kasus ini, dalam pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS, Rabu (pekan ini).
Vonis Puluhan Tahun Penjara Menanti
Moucka ditangkap di Kanada pada akhir 2024, beberapa bulan setelah rentetan serangan ke Snowflake terjadi. Ia sempat disebut Austin Larsen, peneliti senior di Mandiant (perusahaan keamanan siber milik Google), sebagai salah satu peretas "paling konsekuensial" sepanjang 2024.
Jadwal vonis Moucka akan dibacakan pada 27 Oktober mendatang. Ia menghadapi hukuman puluhan tahun penjara atas dakwaan konspirasi penipuan, pemerasan, dan akses tidak sah ke sistem komputer.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan di Indonesia yang menggunakan layanan cloud untuk memastikan autentikasi multi-faktor aktif di semua akun, termasuk akun karyawan dengan akses administratif. Celah sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk peretas untuk menjangkau ratusan juta data pengguna.