TARAKAN — Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menegaskan urgensi penyelesaian Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah. Regulasi ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar peran perempuan di ruang publik memiliki landasan hukum yang kuat tanpa mengesampingkan kodratnya dalam keluarga.
Pernyataan itu disampaikan Supa’ad di hadapan para ketua RT dan tokoh masyarakat Kota Tarakan dalam agenda Sosialisasi Raperda (Sosranperda) di Hotel Lembasung, Jumat (31/7/26). Diskusi itu secara khusus menghadirkan warga dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara sebagai peserta.
Menurut politisi Partai Nasdem itu, lanskap ketenagakerjaan di Kalimantan Utara telah berubah signifikan. Perempuan kini banyak menduduki posisi strategis, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, sekretaris daerah, hingga pimpinan perusahaan swasta.
“Di zaman modern dengan teknologi yang begitu pesat, sudah tidak ada lagi ruang-ruang yang tidak diisi oleh gender (perempuan). Oleh karena itu, perlu ada satu produk hukum daerah yang mengatur hal tersebut supaya ada kepastian hukum,” ujar Supa’ad.
Peran Publik dan Domestik Harus Berjalan Beriringan
Meski mendorong perluasan peran perempuan di sektor publik, Supa’ad mengingatkan kesetaraan gender tidak boleh diartikan sebagai pengabaian fungsi kodrati. Ia menekankan karier setinggi apa pun yang diraih perempuan, perannya sebagai ibu tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Namun kita tidak boleh melupakan hukum alam, bahwa perempuan juga akan menjadi ibu bagi anak-anaknya. Boleh dia berkarier ke mana saja, tetapi di rumah pasti akan kembali. Inilah yang diatur agar peran publik dan domestik dapat berjalan selaras,” terangnya.
Prinsip keseimbangan inilah yang menjadi roh utama dalam penyusunan Raperda PUG. Regulasi ini dirancang bukan untuk menciptakan kompetisi antar-gender, melainkan menjamin keadilan akses dan partisipasi pembangunan bagi seluruh warga Kaltara.
Delapan Raperda Kaltara Masih Menunggu Fasilitasi Kemendagri
Supa’ad memaparkan, proses penyusunan Raperda PUG tidak singkat. Saat ini dokumen tersebut tengah menjalani fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama tujuh rancangan perda lainnya dari Provinsi Kalimantan Utara.
“Raperda PUG ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltara. Saat ini ada delapan Ranperda yang sedang berproses fasilitasi di Kemendagri, dan empat Pansus di DPRD tengah bekerja membahasnya secara mendalam sebelum disetujui bersama,” jelasnya.
Alur pembahasannya dimulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada akhir tahun, dilanjutkan penginputan ke sistem e-Perda Kemendagri, penyampaian nota pengantar pemerintah daerah, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kaltara.
Sosialisasi Bukan Ajang Politik, Warga Diimbau Aktif Hadir
Di penghujung acara, Supa’ad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu menghadiri forum-forum resmi kedewanan. Baik itu reses, sosialisasi perda, maupun dialog warga, semua terbuka untuk umum tanpa memandang afiliasi politik.
“Siapa pun anggota dewan yang mengundang Bapak dan Ibu dalam reses atau sosialisasi Raperda, hadir saja. Ini bukan masa kampanye, jadi tidak ada urusan pilih-memilih si A atau si B. Manfaatkan forum ini untuk menyerap informasi pembangunan dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” pungkas Supa’ad.
Ia menegaskan forum Sosranperda merupakan instrumen penting bagi publik untuk mendapatkan informasi langsung dari narasumber kompeten sekaligus menjadi wadah penyerapan aspirasi warga Tarakan secara umum.