BULUNGAN — Program pengelolaan hutan yang didanai hibah asing ini menempatkan warga Desa Sekatak Buji sebagai penentu arah konservasi. Deputy Chief Technical Advisor (DCTA) FP VI, M. Khairul Rizal, menegaskan bahwa pelestarian mangrove tidak boleh berjalan terpisah dari upaya peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar hutan.
“FP VI dirancang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Pelestarian mangrove harus berjalan seiring dengan peningkatan ekonomi warga melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab,” kata Khairul Rizal dalam kegiatan di Sekatak Buji, Kamis (30/7).
Hak Masyarakat atas Lahan Jadi Prioritas Utama
Alih-alih menerapkan instruksi top-down, program ini justru mengedepankan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau PADIATAPA serta Participatory Land Use Planning (PLUP). Dua pendekatan ini memberikan ruang negosiasi bagi warga untuk menentukan arah pengelolaan wilayahnya sendiri, berdasarkan adat, budaya, dan pengetahuan lokal yang mereka miliki.
Dengan skema tersebut, pemerintah mengakui bahwa masyarakat bukan sekadar objek pembangunan. Mereka adalah subjek yang berhak menyetujui atau menolak bentuk intervensi di lahan ulayat maupun area penyangga kawasan hutan.
Budi Daya Udang Lokal Jadi Andalan Ekonomi Baru
Salah satu titik terang yang mengemuka dalam diskusi adalah potensi pengembangan budi daya udang. Khairul Rizal menekankan bahwa rantai pasok usaha harus berputar di dalam desa, bukan bergantung pada pasokan dari luar daerah.
“Kalau ekosistem mangrove semakin baik, populasi udang juga diharapkan meningkat. Dengan begitu, masyarakat bisa mengolah hasilnya sendiri tanpa harus mendatangkan bahan baku dari luar,” ujarnya.
Logika ekonominya sederhana: hutan bakau yang sehat adalah tempat pemijahan alami biota laut. Jika kawasan ini terjaga, hasil tangkapan nelayan dan tambak rakyat meningkat, sehingga nilai tambah bisa dinikmati langsung oleh warga Sekatak Buji.
Patroli Desa dan Regulasi Lokal untuk Jaga Kawasan
Selain aspek ekonomi, program ini juga menyiapkan infrastruktur kelembagaan di tingkat desa. Penyusunan regulasi desa (perdes) menjadi salah satu instrumen untuk mengikat warga dalam menjaga kelestarian hutan, termasuk melalui kegiatan patroli berbasis masyarakat.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) akan bertindak sebagai mitra utama pemerintah dalam pendampingan teknis. Sementara itu, warga desa dilibatkan langsung sebagai pelaksana patroli untuk mencegah perambahan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Khairul Rizal menambahkan, seluruh kegiatan yang berjalan di lapangan akan disinkronkan dengan rencana pembangunan daerah agar tidak tumpang tindih dengan program lain. Ia menjamin pengelolaan anggaran dilakukan transparan dan akuntabel.
“Seluruh penggunaan anggaran diawasi sesuai standar yang berlaku agar tepat sasaran, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sekatak Buji,” tegasnya.
Sumber Dana Hibah dari Jerman
FP VI merupakan program kerja sama internasional yang didanai hibah senilai 20 juta Euro dari KfW, lembaga donor asal Jerman. Kementerian Keuangan RI bertindak sebagai penerima hibah, sementara Kementerian Kehutanan RI menjadi pelaksana utama di tingkat nasional.
Kehadiran dana asing ini menegaskan bahwa isu perubahan iklim dan degradasi pesisir di Kalimantan Utara mendapat perhatian serius dunia internasional. Keberhasilan Desa Sekatak Buji nantinya akan dijadikan model bagi desa-desa lain di provinsi tersebut.