KALIMANTAN UTARA — Keputusan SIAC yang diumumkan pada 28 Juni 2026 lalu mewajibkan PT Bio Farma (Persero) selaku induk usaha, bersama KAEF, mengembalikan seluruh dana investasi kepada INA dan SRF. Dana sebesar Rp2,2 triliun itu masuk ke Kimia Farma melalui skema right issue, divestasi saham, dan obligasi konversi (mandatory convertible bond/MCB) pada 2022. Dari jumlah tersebut, Rp368 miliar diterima KAEF, sementara Rp1,86 triliun lainnya mengalir ke PT Kimia Farma Apotek (KFA).
Hasil Audit BPK Sudah Terbit, tapi Kasus Tak Kunjung Naik
Jurnalis senior bidang hukum dan politik, Agustinus Edy Kristianto, menilai putusan arbitrase ini memperkuat urgensi penuntasan perkara. Sejak Maret 2025, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-6/F.2/Fd.1/03/2025. Namun, hingga putusan SIAC dibacakan, status kasus tidak beranjak dari tahap penyelidikan.
"Jangan-jangan ada yang main rem atau kopling kasus ini," tulis Agustinus dalam analisisnya, Kamis (16/7/2026). Ia mempertanyakan lambannya proses hukum yang sudah didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak Juli 2025.
Dana Investasi Diduga Diputar untuk Bayar Utang
Berdasarkan temuan BPK, sebagian besar dana investasi yang seharusnya digunakan untuk ekspansi bisnis justru dipakai untuk refinancing dan pembayaran utang. Lebih dari itu, audit juga menemukan dugaan salah saji dalam laporan keuangan yang membuat kondisi perusahaan tampak lebih sehat dari kenyataan.
Agustinus menambahkan, penyajian laporan keuangan yang menampilkan laba dan prospek bisnis positif inilah yang mendorong INA dan SRF menanamkan modal. Menurutnya, putusan SIAC yang mengabulkan gugatan secara penuh membuktikan bahwa persoalan ini bukan sekadar risiko bisnis biasa. "Apabila ada indikasi penyimpangan, prinsip business judgment rule tidak bisa dijadikan tameng," tegasnya.
Ada Pejabat yang Dipromosikan meski Dinilai Lalai
Sorotan juga mengarah pada sejumlah pejabat perusahaan yang dalam audit BPK disebut lalai dalam penggunaan dana dan penyajian laporan keuangan, tetapi justru mendapat promosi jabatan. Agustinus menilai rangkaian kebijakan ini layak didalami penyidik untuk menelusuri unsur kesengajaan di balik pengambilan keputusan.
Kasus ini memiliki dampak lebih luas karena melibatkan INA sebagai sovereign wealth fund Indonesia dan Silk Road Fund, lembaga investasi milik pemerintah Tiongkok yang merupakan bagian dari kerja sama Belt and Road Initiative (BRI). "Kasarnya, Kimia Farma bukan hanya menggocek orang luar, tetapi juga menggocek kawan sendiri. Praktik seperti inilah yang membuat investor berpikir dua kali menanamkan modal di Indonesia," ujar Agustinus.
Hingga saat ini, Kimia Farma menyatakan tengah mengkaji putusan SIAC secara komprehensif dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Namun, publik kini menanti langkah Kejaksaan Agung: apakah putusan arbitrase ini akan menjadi titik balik yang mendorong percepatan hukum, atau perkara ini kembali berlarut tanpa kepastian.