KALIMANTAN UTARA — KPK mencatat adanya celah kepatuhan di lingkungan BUMN terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan. Aminudin mengungkapkan temuan ini dalam keterangannya di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia tidak merinci jumlah pasti manajemen yang mangkir, namun menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas pengelola perusahaan negara.
Kewajiban Lapor Juga Berlaku untuk WNA di Struktur Top Management
KPK menekankan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi direksi atau komisaris berkebangsaan Indonesia. Warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi puncak di BUMN juga wajib melaporkan hartanya. "Termasuk WNA, walaupun dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top management di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," tegas Aminudin.
Untuk memfasilitasi kepatuhan ini, KPK mengaku telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) khusus kepada jajaran direksi BUMN yang berstatus WNA. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah hukum yang menghalangi proses pelaporan, mengingat status kewarganegaraan mereka yang berbeda.
Aturan Sanksi BUMN Berbeda dengan ASN, KPK Serahkan ke Perusahaan
Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki sanksi baku, mekanisme hukuman bagi manajemen BUMN yang tidak patuh lebih fleksibel. "Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," ujar Aminudin. KPK tidak ingin memaksakan sanksi seragam, melainkan mendorong efektivitas tata kelola di internal perusahaan.
Ketidakpatuhan ini menjadi perhatian serius karena LHKPN merupakan instrumen vital untuk mencegah konflik kepentingan dan korupsi. Data harta kekayaan yang transparan memungkinkan publik dan pengawas internal memantau potensi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh para pengelola BUMN.
KPK Cek Sistem LHKPN untuk Jabatan di Danantara
Selain soal kepatuhan, KPK juga mengidentifikasi kendala teknis terkait entitas baru. Aminudin mengakui bahwa jabatan di Danantara belum tersedia dalam laman LHKPN. "Nanti kami cek dulu sistemnya karena saya sendiri baru memperbarui informasi, dan sebelum pertemuan memang belum terakses untuk Danantara," tuturnya.
Untuk membahas persoalan ini secara komprehensif, KPK telah menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menyelaraskan sistem pelaporan dengan struktur organisasi baru di lingkungan BUMN, memastikan tidak ada satupun posisi strategis yang luput dari kewajiban transparansi harta kekayaan.