Pencarian

Polres Nunukan Ringkus Pencuri Sawit dan Pisang di Sebatik Timur, Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 • 18:00:01 WIB
Polres Nunukan Ringkus Pencuri Sawit dan Pisang di Sebatik Timur, Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Juta
Polres Nunukan mengamankan SR terkait pencurian buah pisang dan sawit di Sebatik Timur.

NUNUKAN — Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan buah pisang dan kelapa sawit di kebun mereka. Polisi kemudian menemukan petunjuk kunci berupa selembar karpet lumpur yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang bukti itulah yang membawa petugas pada identitas para pelaku.

Karpet Lumpur Jadi Petunjuk Awal

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mengungkapkan bahwa penemuan karpet lumpur mobil truk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi titik terang penyelidikan. “Petugas menemukan petunjuk berupa karpet lumpur mobil truk yang diduga milik pelaku dan tertinggal di TKP. Dari situ dilakukan pendalaman hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Sunarwan.

Setelah identitasnya terungkap, SR diamankan di Mapolsek Sebatik Timur. Dalam interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama MA yang saat ini masih dalam pengejaran.

Modus Beraksi Saat Pemilik Kebun Tak di Tempat

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan kebun yang sepi dan pemiliknya tidak berada di lokasi, mereka pulang untuk mengganti kendaraan dengan mobil truk.

“Setelah mengintai situasi, pelaku pulang untuk mengganti kendaraan menggunakan mobil truk. Mereka kemudian kembali ke lokasi dan memanen buah pisang serta buah sawit milik korban,” jelas Sunarwan. Hasil curian itu kemudian dijual kepada pengepul di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, dan uangnya dibagi rata.

Tiga Korban dalam Waktu Berdekatan

Komplotan ini diduga telah beraksi setidaknya tiga kali dalam rentang waktu sepekan. Pada Ahad, 31 Mei 2026, korban S warga Desa Bukit Aru Indah kehilangan hasil kebunnya dengan kerugian Rp 2,8 juta. Selanjutnya, pada Senin, 8 Juni 2026, giliran SS warga Desa Sungai Nyamuk yang menjadi sasaran dan mengalami kerugian Rp 3 juta. Sehari setelahnya, Selasa, 9 Juni 2026, korban SB juga kehilangan hasil kebun senilai Rp 2 juta.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tombak sawit, satu sabit, satu parang, dan satu senter kepala. Petugas juga menemukan hasil dugaan pencurian yang disimpan di rumah MA.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana. Sementara itu, penyidik masih terus memburu MA dan mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Didik Triastoro, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap laporan tindak pidana yang merugikan masyarakat. “Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sekecil apa pun petunjuk di lapangan bisa menjadi kunci untuk mengungkap suatu tindak pidana,” tutupnya.

Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks