KALIMANTAN UTARA — Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Sebelum menjalani sidang, Noel sempat menerima cenderamata berupa wayang Bima dari para pendukungnya yang hadir di lokasi. Suasana haru mewarnai momen tersebut, namun proses persidangan tetap berlangsung dengan agenda utama pembacaan putusan.
Dugaan Pemerasan di Balik Penerbitan Sertifikat K3
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Noel selama menjabat sebagai Wamenaker. Menurut jaksa, ia secara sistematis meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3. Total uang yang dikantongi mencapai Rp3,4 miliar, yang kini harus dikembalikan sebagai uang pengganti.
Modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan memperlambat atau mempersulit proses penerbitan sertifikat. Perusahaan yang ingin mempercepat pengurusan diminta menyetor sejumlah dana kepada Noel. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap melalui penyidikan KPK.
Hakim: Terbukti Melanggar Pasal Pemerasan
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Vonis 4,5 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara. Namun, hakim menilai denda dan uang pengganti tetap wajib dibayarkan penuh.
“Terdakwa terbukti melakukan pemerasan dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik. Perbuatannya merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan. Hukuman ini belum berkekuatan hukum tetap, dan Noel masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Respons dan Langkah Hukum Selanjutnya
Tim kuasa hukum Noel menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah banding. Sementara itu, KPK selaku penyidik mengapresiasi putusan hakim dan berharap efek jera dapat dirasakan oleh pejabat publik lainnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa proses sertifikasi di instansi pemerintah harus bebas dari praktik pungutan liar.
Uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar yang diwajibkan harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dibayar, jaksa berwenang menyita aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara. Proses pengawasan eksekusi putusan kini berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.