Pencarian

Pansus III DPRD Kaltara Tegaskan Amdal Tetap Wajib dalam Perizinan SDA Sungai Kayan

Kamis, 07 Mei 2026 • 17:18:01 WIB
Pansus III DPRD Kaltara Tegaskan Amdal Tetap Wajib dalam Perizinan SDA Sungai Kayan
Pansus III DPRD Kaltara menegaskan Amdal wajib dalam perizinan sumber daya air Sungai Kayan.

TARAKAN — Panitia Khusus III DPRD Kalimantan Utara menegaskan standar perizinan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan harus ketat dan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di ruang rapat Badan Penghubung Prov Kaltara, Karang Harapan, Tarakan Barat, Kamis (7/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, dan dihadiri anggota DPRD, tim pakar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam pembahasan, sejumlah pasal menjadi titik perdebatan, terutama Pasal 81 ayat 2 tentang definisi badan usaha dalam pengusahaan air dan Pasal 82–83 yang mengatur persyaratan permohonan izin.

Diferensiasi Izin Jadi Sorotan Utama

Inti permasalahan terletak pada perbedaan persyaratan antara pengguna air permukaan dari kalangan masyarakat umum dan proyek strategis nasional (PSN). Masyarakat umum atau badan usaha biasa dikenai syarat perizinan yang ketat dan dokumen lengkap. Sebaliknya, PSN dalam draf sementara Ranperda hanya diminta berupa gambar teknis dan persetujuan lingkungan.

"Untuk proyek strategis nasional justru banyak yang dihapus, hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja," ujar Rismanto. "Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti."

Kekhawatiran Pansus III beralasan. Undang-undang sumber daya air di tingkat pusat mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai dokumen wajib dalam setiap pemanfaatan air permukaan. Panitia khusus itu merencanakan harmonisasi dan konsultasi langsung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei 2026.

Ranperda Berlaku untuk Semua Pengguna Air

Rismanto menekankan bahwa regulasi yang sedang disusun tidak hanya menargetkan perusahaan besar. Cakupan perizinan meliputi instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan, hingga petani yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.

"Seluruh pihak yang menggunakan air permukaan wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air," tegasnya. Regulasi ini menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam konteks pengawasan tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sanksi Administratif & Langkah Harmonisasi

Dalam draf sementara, Ranperda baru mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran, dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin. Terkait ancaman pidana, Pansus III masih akan mengkonsultasikan apakah dapat dimasukkan dalam Perda atau disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.

Sebagai referensi, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air menetapkan ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp 5 miliar bagi pelanggaran pemanfaatan air permukaan. Setelah Ranperda disahkan, tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Gubernur.

Bagikan
Sumber: intikatanusantara.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks