TANJUNG SELOR — Ketua DPW APKASINDO Kaltara Muh. Khoiruddin menyampaikan sikap penolakan organisasi itu dalam forum Rapat Penetapan Harga TBS Periode I November 2026. Kebijakan yang ditolak tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok.
Surat yang ditandatangani Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Mutiara itu mengatur kewajiban pemenuhan minimal 30 persen bahan baku pabrik kelapa sawit dari TBS bersertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil. Aturan tersebut dinilai belum mempertimbangkan kondisi perkebunan sawit rakyat, terutama petani swadaya di Kaltara.
Khoiruddin mempertanyakan dasar kewajiban tersebut karena hingga kini tidak ada petani sawit swadaya di Kaltara yang memegang sertifikat ISPO. Kondisi itu membuat petani berada di posisi lemah ketika pabrik kelapa sawit diwajibkan memenuhi pasokan bersertifikat.
"Bagaimana mungkin PKS didorong atau diwajibkan memenuhi minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO, sementara petani swadaya di Kalimantan Utara belum ada satu pun yang memiliki sertifikat tersebut? Lalu bagaimana nasib TBS petani yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat," kata Khoiruddin.
Dia khawatir ketentuan itu membuka peluang bagi pabrik kelapa sawit untuk membatasi penerimaan TBS dari petani tanpa sertifikat. Kekhawatiran lain, aturan yang sama bisa dijadikan alasan perusahaan menekan harga pembelian TBS di tingkat petani.
Forum Rapat Penetapan Harga TBS Periode I November 2026 dihadiri Anggota DPD RI Herman Kemper serta sejumlah anggota DPRD Provinsi Kaltara. Hadir antara lain Ketua Komisi II DPRD Kaltara Robenson Tadem, H. Ladullah, M. Nasir, Komaruddin, H. Saleh, Adi Nata Kusuma, dan Maslan Abdul Latif.
Khoiruddin memanfaatkan forum tersebut untuk memaparkan ancaman terhadap akses pemasaran hasil panen petani. Dia berharap para wakil rakyat mengawal aspirasi itu dan meneruskannya kepada pemerintah pusat.
APKASINDO Kaltara menegaskan pada prinsipnya tidak menolak penerapan sertifikasi ISPO sebagai bagian dari upaya mendorong industri kelapa sawit berkelanjutan. Yang dipersoalkan adalah kewajiban rantai pasok 30 persen yang diberlakukan sebelum petani siap.
Menurut Khoiruddin, pemerintah perlu lebih dahulu mempercepat penyelesaian legalitas lahan, pembinaan, pendampingan sertifikasi, hingga dukungan pembiayaan bagi petani sawit swadaya. Kesiapan petani harus menjadi prasyarat sebelum kewajiban diberlakukan.
"Yang kami tolak bukan ISPO-nya, tetapi kebijakan rantai pasok 30 persen yang tidak memperhitungkan kondisi dan kesiapan petani swadaya. Pemerintah harus hadir membantu petani agar bisa memperoleh sertifikasi, bukan justru membuat petani semakin sulit menjual hasil panennya," tegasnya.
APKASINDO Kaltara meminta Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, mengevaluasi kembali surat Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026. Pemerintah juga diminta membuka ruang dialog bersama organisasi petani sawit sebelum kebijakan yang berdampak pada mata pencaharian diberlakukan.
Keberlanjutan industri kelapa sawit, kata Khoiruddin, tidak cukup diukur dari pemenuhan standar sertifikasi dan kepentingan perusahaan. Kesiapan serta keberlangsungan usaha petani swadaya mesti masuk sebagai pertimbangan pemerintah.
APKASINDO Kaltara berharap kebijakan rantai pasok tidak berujung pada pembatasan penerimaan TBS petani tanpa sertifikat. Petani sawit perlu mendapat perlindungan, kepastian harga TBS, serta jaminan akses pasar agar tetap bisa menjual hasil panen di tengah penerapan standar keberlanjutan industri.