TANJUNG SELOR — Kunjungan Maria Ulfah ke ruang kerja Kapolda Kaltara menjadi forum pertama kedua lembaga membahas mekanisme pengawasan pelayanan kepolisian secara langsung. Maria datang didampingi Bakuh Dwi Tanjung selaku Kepala Pemeriksaan Laporan Masyarakat dan Dimas Wicaksono dari staf kesekretariatan. Pertemuan berlangsung pada Kamis (22/10).
Apa yang Dibahas dalam Pertemuan Kapolda dan Ombudsman Kaltara
Agenda utama pertemuan adalah koordinasi dan sinergi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan kepolisian. Kedua pihak menekankan agar setiap layanan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai landasan kerja sama tersebut.
Sinergi antara Polda Kaltara dan Ombudsman RI diarahkan pada tiga hal: memperkuat pengawasan pelayanan publik, mendorong penanganan pengaduan masyarakat secara tepat, serta mencegah terjadinya maladministrasi. Kerja sama itu juga menjadi bagian dari upaya Polri melakukan evaluasi dan perbaikan pelayanan.
Mengapa Pengawasan Ombudsman Penting bagi Pelayanan Kepolisian di Kaltara
Ombudsman RI Perwakilan Kaltara berperan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, termasuk kepolisian. Lewat koordinasi yang berkelanjutan, kedua lembaga berharap kolaborasi semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Pelayanan yang dimaksud berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan warga terhadap institusi Polri di wilayah Kalimantan Utara.
Langkah Lanjutan Setelah Kunjungan Kerja
Polda Kaltara dan Ombudsman RI Kaltara akan melanjutkan koordinasi untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik. Penanganan pengaduan masyarakat menjadi salah satu fokus yang disepakati dalam pertemuan di Tanjung Selor tersebut.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik menerima kunjungan itu di ruang kerjanya. Maria Ulfah hadir bersama jajaran Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara.