Pencarian

Samsat Tarakan Beri Keringanan Pajak Kendaraan 50 Persen bagi Penyandang Disabilitas, Berlaku Selamanya

Senin, 12 Oktober 2026 • 14:15:31 WIB
Samsat Tarakan Beri Keringanan Pajak Kendaraan 50 Persen bagi Penyandang Disabilitas, Berlaku Selamanya
Petugas Samsat Tarakan melayani wajib pajak penyandang disabilitas di kantor pelayanan.

TARAKAN — Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, menyatakan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah bagi kelompok rentan.

Keringanan berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Syaratnya, kepemilikan kendaraan tercatat atas nama penyandang disabilitas yang bersangkutan.

"Ada keringanan untuk kaum disabilitas dalam bayar pajak sebesar 50 persen," ujar Syaiful Adrie.

Permohonan dan Verifikasi Faktual Jadi Syarat Wajib

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menegaskan keringanan tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, lalu petugas melakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Permohonan dulu. Kami kan berita acara verifikasi faktual," beber Belly.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi dan status penyandang disabilitas sesuai permohonan. Pengecekan langsung ini memastikan keringanan tidak hanya berdasar informasi administrasi.

Baru Satu Wajib Pajak yang Terdaftar Menerima Keringanan

Dari permohonan yang telah diterima, baru satu wajib pajak penyandang disabilitas yang memperoleh fasilitas tersebut. "Kalau yang berdasarkan permohonan, satu baru," ungkap Belly.

Belly menegaskan fasilitas keringanan 50 persen tidak berlaku hanya untuk satu tahun. Kebijakan diberikan secara berkelanjutan selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

"Berlaku selamanya," tegasnya.

Samsat Tarakan Jemput Bola ke Pantai Amal dan Kawasan Nelayan

Samsat Tarakan mulai mengubah pola pelayanan dengan mendatangi masyarakat secara langsung. Wajib pajak tidak selalu harus datang ke kantor untuk mendapat informasi maupun pelayanan.

"Sekarang kita mendekatkan pelayanan ke masyarakat, bukan masyarakat lagi datang ke sini," terang Belly.

Pola jemput bola diterapkan dalam pendataan PKB, pajak kendaraan di atas air, maupun objek pajak lainnya. Petugas melakukan sosialisasi langsung ke kawasan Pantai Amal dengan menggandeng Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan.

Langkah itu dinilai penting karena sebagian warga, khususnya nelayan dan kelompok rentan, tidak selalu punya kesempatan datang ke kantor pelayanan pajak. Pelayanan jemput bola tetap menegakkan ketentuan administrasi yang berlaku.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks