Pencarian

12.800 KPM Bansos Serang Dinonaktifkan karena Indikasi Judol, Sanggahan Dibuka

Kamis, 03 September 2026 • 12:26:31 WIB
12.800 KPM Bansos Serang Dinonaktifkan karena Indikasi Judol, Sanggahan Dibuka
Dinas Sosial Kabupaten Serang menonaktifkan sementara 12.800 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos karena terindikasi terlibat judi online berdasarkan data dari Kementerian Sosial.

KALIMANTAN UTARA — Kementerian Sosial (Kemensos) meminta pemerintah daerah menonaktifkan sementara ribuan penerima bansos di Kabupaten Serang, Banten, yang datanya masuk dalam daftar indikasi aktivitas judi online. Data tersebut diterima Dinas Sosial Kabupaten Serang dari Kemensos dan mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang bersumber dari APBN.

12.800 KPM Terindikasi, Belum Tentu Terbukti

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang Yadi Pri Yadi Rochdian menegaskan, 12.800 penerima yang terindikasi belum tentu terbukti bermain judi online. Indikasi muncul dari penelusuran sistem terhadap alur transaksi keuangan penerima bansos.

“Belum bisa dipastikan apakah semuanya terlibat judol atau tidak. Yang pasti ada indikasi bermain judol karena terdeteksi dari sistem. Ketika penerima menerima bansos, ketahuan alur uangnya ke mana,” kata Yadi, Jumat (28/8/2026).

Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa data tersebut. Tujuannya memastikan apakah seluruh penerima benar-benar terlibat atau hanya terindikasi berdasarkan sistem.

Proses Sanggah Dibuka untuk KPM yang Merasa Tidak Bersalah

Bagi penerima yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online, Dinas Sosial membuka mekanisme sanggah. Hingga akhir Agustus 2026, sekitar 400 penerima telah mengajukan sanggahan untuk mengklarifikasi status mereka.

Yadi menjelaskan, verifikasi diperlukan untuk memastikan akurasi data sekaligus menelusuri kemungkinan penyalahgunaan identitas maupun rekening. “Karena ada pelaku yang menggunakan KTP orang lain atau akun orang lain. Ini yang bahaya, makanya harus diverifikasi,” ujarnya.

Setelah sanggahan diterima, Dinas Sosial bersama pendamping sosial akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk memutuskan apakah status penerima dapat dipulihkan atau tetap dinonaktifkan.

Kuota Bantuan Dialihkan ke KPM Lain yang Belum Pernah Menerima

Selama masa penonaktifan, kuota bantuan yang ditarik sementara dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 dan belum pernah menerima bansos. Kebijakan ini diambil agar penyaluran tetap tepat sasaran.

Pemerintah memastikan penerima yang dinyatakan tidak terlibat judi online setelah melalui proses sanggah dan verifikasi dapat dipertimbangkan kembali untuk menerima bansos sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Nasional: Puluhan Ribu KPM Pernah Dicoret karena Judol

Temuan di Kabupaten Serang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah memperketat pengawasan penyaluran bansos. Secara nasional, Kemensos mencatat lebih dari 11.000 KPM dicoret dari daftar penerima bansos pada triwulan pertama 2026 karena terindikasi terkait judi online. Jumlah itu turun menjadi 75 KPM pada triwulan kedua 2026.

Sementara di Kabupaten Serang, 12.800 penerima masuk dalam daftar indikasi judi online pada triwulan ketiga 2026. Mereka dinonaktifkan sementara hingga proses verifikasi selesai.

Yadi mengingatkan masyarakat penerima bansos agar tidak menggunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas melanggar hukum, termasuk judi online. “Pemberantasan judol saat ini menjadi salah satu perhatian pemerintah. Karena itu, penerima bansos jangan pernah terlibat dalam aktivitas tersebut, karena sangat merugikan dan berbahaya,” tegasnya.

Bagi KPM yang masuk daftar indikasi dan ingin mengajukan sanggahan, Dinas Sosial Kabupaten Serang mempersilakan menghubungi pendamping sosial setempat atau kantor dinas terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan.

Follow infobulungan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks