BULUNGAN — Konsentrasi partikel halus PM2,5 di Tanjung Selor, ibu kota Kabupaten Bulungan, tercatat 113,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³) pada Minggu (30/8) pukul 13.00 Wita. Angka itu berada di atas ambang batas sehat dan masuk dalam status "tidak sehat" menurut pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan.
Kondisi itu mendorong Disdikbud Bulungan untuk menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin (31/8) dan akan berlangsung hingga Rabu (2/9).
PM2,5 di Tanjung Selor Capai 113,4 µg/m³
Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Tanjung Harapan, Farid Hardiansyah, mengatakan peningkatan konsentrasi PM2,5 terjadi secara bertahap selama beberapa hari terakhir. “Berdasarkan pemantauan menggunakan alat pengukur kualitas udara, pada Minggu (30 Agustus) pukul 13.00 Wita konsentrasi PM2.5 tercatat 113,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³) dengan status tidak sehat,” kata Farid.
Partikel PM2,5 berukuran sangat kecil sehingga mampu masuk ke saluran pernapasan hingga ke pembuluh darah. Paparan dalam waktu singkat pun dapat memicu iritasi mata, batuk, dan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
PAUD, SD, dan SMP Diliburkan Sementara
Surat Edaran Kemendikdasmen serta hasil rapat dengan Bupati Bulungan menjadi dasar penerapan BDR. Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin, menegaskan kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta di seluruh kecamatan.
“Menyikapi kondisi kabut asap di wilayah Bulungan dan sekitarnya, kita mulai terapkan BDR bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Bulungan, mulai 31 Agustus - 2 September 2026,” ujar Suparmin dalam keterangan resmi, Senin (31/8).
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena kondisi kabut asap yang tidak menentu. “Kebijakan ini berdasarkan SE Kemendikdasmen dan hasil rapat dengan Bupati Bulungan menyikapi kondisi kabut asap yang tidak menentu,” jelasnya.
Guru Tetap Masuk Kantor, Wajib Masker
Meski murid belajar dari rumah, tenaga pendidik dan kependidikan tetap diwajibkan melaksanakan tugas seperti biasa di sekolah atau kantor dinas. “Untuk pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa dengan menggunakan masker dan mengurangi kegiatan di luar ruang,” kata Suparmin.
Namun, bagi guru yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, Disdikbud memberi kelonggaran untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai kondisi masing-masing. Kebijakan ini diambil demi melindungi kesehatan tenaga pendidik yang lebih rentan terdampak polusi udara.
Evaluasi Tiga Hari, Perpanjangan Masih Terbuka
Disdikbud Bulungan berjanji akan mengevaluasi perkembangan kondisi kabut asap selama tiga ke depan sebelum memutuskan kelanjutan pembelajaran. Hasil evaluasi akan diumumkan melalui edaran resmi kepada seluruh sekolah.
“Nanti kita akan sampaikan kembali melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada terkait asap dari karhutla ini,” ujar Suparmin.
Masyarakat yang tetap beraktivitas di luar ruangan diimbau menggunakan masker untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan. Pemantauan kualitas udara akan terus dilakukan BMKG untuk memberikan informasi terbaru kepada publik di Tanjung Selor dan sekitarnya.