TARAKAN — Polemik larangan ojek online di lingkungan SMPN 1 Tarakan akhirnya menemukan titik terang. DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kalimantan Utara menyatakan lega setelah pihak sekolah memberikan klarifikasi bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi pengemudi yang mangkal, bukan untuk aktivitas mengantar atau menjemput siswa.
Klarifikasi yang Ditunggu
Ketua DPD ADO Kaltara, Adrianinur, S.E., mengungkapkan bahwa penjelasan dari SMPN 1 Tarakan telah menjawab keresahan yang sebelumnya disampaikan oleh para pengemudi. Menurutnya, kepastian bahwa layanan antar-jemput siswa tetap diperbolehkan menjadi kabar baik bagi penghasilan anggota.
“Kami mengapresiasi klarifikasi dari SMPN 1 Tarakan. Penjelasan bahwa larangan hanya berlaku untuk aktivitas mangkal, bukan untuk mengantar atau menjemput siswa, sudah cukup menjawab keresahan kami sebelumnya,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Meski demikian, ADO berharap informasi ini disampaikan lebih jelas melalui spanduk atau pengumuman resmi di area sekolah agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.
Mengaku Ada Anggota yang Kurang Tertib
Adrianinur tidak menampik bahwa sebagian pengemudi belum menjaga etika saat menunggu penumpang di sekitar sekolah. Ia menyebut ada oknum yang membuang puntung rokok sembarangan atau mangkal di jalur yang menghambat lalu lintas.
Pihaknya pun menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. “Kami menghargai kepedulian sekolah terhadap kebersihan dan kelancaran lalu lintas. Kami mengakui mungkin ada sebagian rekan pengemudi yang belum menjaga etika. Atas hal tersebut, kami meminta maaf,” jelasnya.
Sosialisasi dan Sanksi Internal
Sebagai tindak lanjut, ADO Kaltara memastikan akan segera menggelar sosialisasi kepada seluruh anggotanya. Pengemudi akan diingatkan untuk tidak merokok maupun membuang sampah sembarangan di area sekolah, serta tidak mangkal di lokasi yang mengganggu akses jalan.
“Ke depannya kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh rekan pengemudi agar menjaga kebersihan, tidak mengganggu akses jalan, serta tetap melayani antar-jemput dengan tertib dan sopan,” tegas Adrianinur.
Komunikasi Terbuka dengan Pihak Sekolah
ADO Kaltara juga membuka ruang komunikasi langsung dengan pihak sekolah. Jika ditemukan pelanggaran oleh pengemudi ojol, Adrianinur berharap pihak sekolah segera melapor ke pengurus organisasi agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kami berharap jika ada hal yang kurang berkenan, pihak sekolah dapat menyampaikan langsung kepada pengurus kami agar segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pertemuan antara ADO dan pihak SMPN 1 Tarakan direncanakan dalam waktu dekat. Adrianinur berharap polemik ini menjadi momentum memperbaiki komunikasi dan menghasilkan aturan yang jelas serta adil bagi semua pihak.
“Harapan kami terjalin komunikasi yang terbuka, ada aturan yang jelas dan adil, serta pertemuan nanti dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan dan tidak menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.