TANJUNG SELOR — KONI Kalimantan Utara memastikan tidak ada toleransi bagi kontingen yang mendaftarkan atlet dari luar provinsi pada Porprov II 2026. Sanksi diskualifikasi permanen berlaku seketika begitu dewan hakim atau tim keabsahan menemukan bukti pelanggaran.
"Manakala pada saat pertandingan ditemukan atlet non-KTP Kaltara, atletnya kita diskualifikasi, termasuk cabang olahraganya didiskualifikasi," ujar Wiyono Adie, Jumat (17/7/2026).
Atlet KTP Kaltara Bebas Pindah Antarkabupaten
Meski melarang keras atlet dari luar provinsi, KONI justru memberikan kelonggaran penuh bagi perpindahan atlet antarkabupaten dan kota di dalam wilayah Kaltara. Atlet pemilik KTP Bulungan, misalnya, sah membela Kabupaten Malinau atau Kota Tarakan tanpa hambatan administratif.
"Tidak ada pembatasan atau ruang yang melarang atlet KTP Kaltara bermain di tempat lain, kabupaten/kota lain, sepanjang dalam Kaltara," kata Wiyono.
Muara Porprov Bukan Gengsi, Tapi Seleksi Atlet Nasional
Wiyono menekankan Porprov bukan ajang persaingan prestise antardaerah, melainkan untuk menyaring potensi terbaik yang akan berlaga di tingkat nasional. Ia menyebut kebiasaan instan membeli atlet luar demi medali justru merusak ekosistem pembinaan dan merugikan keuangan daerah.
"Kapan kita beri kesempatan anak-anak Kaltara untuk berkompetisi kalau hanya untuk prestise dengan membeli atau membayar atlet? Dana-dana yang ada pada kita kan akhirnya untuk orang lain," tegasnya.
Aturan Ketat untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Melalui kebijakan ini, KONI berharap dapat mengembalikan kepercayaan para pegiat olahraga lokal. Atlet yang selama ini berlatih keras di daerahnya mendapat jaminan kesempatan yang sama untuk berlaga di ajang resmi.
"Kami ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat, kepada para olahragawan, bahwa Anda berlatih, Anda diberikan kesempatan. Tinggal Anda saja bagaimana mengkondisikan untuk menjadi prestasi," pungkas Wiyono.