NUNUKAN — Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi titik rawan pergerakan uang tunai karena tingginya mobilitas penumpang dari dan ke Malaysia. Rata-rata, lima kapal berangkat dan tiba setiap hari dari Senin hingga Sabtu, mengangkut hingga 500 orang per hari. Kondisi inilah yang mendorong Bea Cukai Nunukan menjalankan pengawasan ketat sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 4/8/PBI/2002 dan 20/2/PBI/2018.
Berapa Batas Maksimal Uang Tunai yang Bisa Dibawa?
Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki, menjelaskan bahwa aturan ini terbagi dalam dua kategori nominal. Pertama, untuk uang tunai dan instrumen pembayaran lain senilai minimal Rp100 juta, penumpang wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai, baik saat keluar maupun masuk wilayah Indonesia.
"Pembawaan uang tunai itu paling sering tuh di sini. Nah itu kami ada pembatasan, yaitu Rp100 juta. Di atas itu harus ada izin dari Bank Indonesia si penumpangnya. Itu diberlakukan untuk keluar maupun masuk," ujar Iman di Nunukan, Rabu.
Aturan Khusus untuk Pembawaan Uang di Atas Rp1 Miliar
Untuk nominal yang lebih besar, aturannya semakin ketat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018, pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar atau lebih hanya boleh dilakukan oleh korporasi atau perorangan atas nama korporasi. Individu dilarang membawa uang asing dalam jumlah tersebut.
"Pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia," tegas Iman.
Mengapa Pengawasan Ini Diperketat?
Langkah pengawasan ini bukan tanpa alasan. Iman menyebutkan bahwa pergerakan uang tunai dalam jumlah besar kerap dijadikan modus untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, lonjakan pembawaan uang kertas asing secara ilegal dapat menekan nilai tukar rupiah.
"Pengawasan ini juga dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan juga karena tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia yang dapat berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar," katanya.
Aturan ini juga merupakan rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga internasional yang fokus pada pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara.
Konsekuensi Jika Melanggar: Uang Disita dan Proses Hukum
Bagi penumpang yang kedapatan membawa uang tunai melebihi batas tanpa izin atau laporan, petugas Bea Cukai berwenang melakukan penindakan. Uang yang tidak dilaporkan dapat disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelanggar juga terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).