KALIMANTAN UTARA — Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan, MML memiliki peran sentral dalam merancang skema penyanderaan tersebut. "MML sebagai pemilik percetakan Mau Print memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/6).
Enam Tersangka dengan Tugas Spesifik
Keenam tersangka lainnya memiliki pembagian peran yang terstruktur. Tersangka AI alias Alex dan S sama-sama bertugas menganiaya korban serta menghubungi keluarga untuk meminta tebusan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang atas perintah MML.
Ancaman lebih brutal datang dari tersangka AYL. Ia diduga mengancam akan mematahkan kaki korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. "Bilamana tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan," kata Roby menirukan ancaman AYL.
Sementara itu, tersangka NHJ berperan sebagai "tukang" yang membuat alat untuk memasung kaki korban. Tersangka CML mengurus operasional percetakan dan secara tegas melarang office boy memberikan makanan kepada para korban selama masa penyekapan. Adapun tersangka II bertugas menerima transfer uang Rp 50 juta dari keluarga salah satu korban, Adit.
Kondisi Korban dan Barang Bukti yang Disita
Polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS dalam kondisi kaki dibelenggu saat menggerebek lokasi di Jalan Kalibaru Timur, Senen, pada Jumat malam. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyebut para tersangka melakukan pemasungan dengan rantai dan alat pengikat agar korban tidak bisa melarikan diri.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp 55 juta yang diduga hasil pemerasan.
Ancaman Hukuman hingga Sembilan Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban atau tersangka lain dalam kasus ini.