NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DKUKMPP) mengalokasikan dana Rp3 miliar untuk program kredit mikro. Program ini menyasar sekitar 150 pelaku usaha mikro di wilayah tersebut.
Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan program ini dirancang untuk memberikan alternatif pembiayaan yang aman dan legal bagi pedagang kecil, usaha rumahan, hingga pedagang kaki lima.
"Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik sehingga tidak perlu bergantung pada pinjaman ilegal atau sumber pembiayaan yang berisiko," ujar Mardiana.
Plafon Pinjaman dan Sasaran Program
Setiap pelaku usaha mikro yang lolos seleksi berhak mengajukan pinjaman maksimal Rp25 juta. Dana tersebut bisa digunakan untuk pengembangan usaha produktif yang sudah berjalan.
Program ini diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan administratif dan usaha yang telah beroperasi. Tidak semua dari 15.800 UMKM yang tercatat di Nunukan bisa menjadi penerima manfaat.
Latar Belakang: Maraknya Pinjaman Ilegal
Salah satu alasan Pemkab Nunukan meluncurkan program ini adalah untuk menekan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir yang kerap menjerat pelaku usaha kecil. Banyak pedagang di perbatasan yang terpaksa meminjam dari sumber tidak resmi dengan bunga tinggi karena sulitnya akses perbankan.
Dengan adanya kredit mikro bersubsidi ini, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki jalur pembiayaan yang lebih terjangkau dan terawasi.
Jadwal Pendaftaran Menyusul
Pendaftaran program akan dibuka setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan oleh instansi terkait. Pemkab Nunukan optimistis program ini bisa memperkuat sektor ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro di daerah perbatasan.
Para pelaku UMKM di Nunukan diimbau untuk menyiapkan dokumen usaha dan bersiap mengikuti sosialisasi yang akan diumumkan melalui dinas terkait.