TANJUNG SELOR — Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kalimantan Utara menjadi momentum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2025. Agenda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir dan H. Muddain.
LHP diserahkan secara resmi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, kepada Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang. Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran forkopimda dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.
Opini WTP 12 Tahun Berturut-turut: Bukti Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun ke-12 menjadi catatan penting bagi Kalimantan Utara. Sejak pertama kali meraih opini tersebut, Pemprov Kaltara dinilai konsisten dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal Paliwang menyebutkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan cerminan dari komitmen birokrasi dalam mengelola anggaran daerah secara bertanggung jawab. “Ini adalah hasil kerja bersama seluruh jajaran,” ujarnya dalam forum paripurna.
Mekanisme Pengawasan DPRD: Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Penyerahan LHP BPK ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa lembaganya akan memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh pemerintah daerah. Hal ini dinilai penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berintegritas.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu rangkaian akhir masa sidang di tahun 2026. Dengan diterimanya LHP, Pemprov Kaltara diharapkan segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK, jika ada, demi perbaikan pengelolaan anggaran di masa mendatang.