BULUNGAN — Achmad Djufrie menegaskan raihan opini WTP bukan berarti tanpa celah. Ia meminta agar rekomendasi BPK yang disertakan dalam laporan hasil pemeriksaan menjadi prioritas utama perbaikan tata kelola keuangan daerah.
60 Hari untuk Perbaikan
BPK memberikan batas waktu 60 hari bagi Pemprov Kaltara untuk menyelesaikan seluruh temuan yang disorot dalam LHP. Achmad Djufrie optimistis tenggat itu bisa dipenuhi, merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya di mana penyelesaian rekomendasi kerap rampung dalam waktu singkat.
“Saya rasa seperti tahun-tahun dulu, tidak sampai satu atau dua bulan sudah bisa terjawab dan diperbaiki. Tugas BPK memang mengawasi dan mengecek kekurangan-kekurangan yang ada, baik di legislatif maupun pemerintah,” ujarnya.
Opini Bersih, Bukan Tanpa Catatan
Menurut Achmad Djufrie, opini WTP tetap menyisakan sejumlah catatan yang harus diperbaiki. Ia menekankan bahwa temuan BPK merupakan koreksi yang benar dan tepat untuk pemerintah, bukan sekadar formalitas.
“Kita mendapat WTP dengan masih ada yang harus diperbaiki. Jadi bukan berarti tidak ada temuan. Ada temuan, tetapi harus diperbaiki. BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” katanya.
Apresiasi untuk Seluruh Kabupaten dan Kota
Ketua DPRD Kaltara juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemprov yang berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya. Ia mengaku bangga karena seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara juga meraih opini serupa dari BPK RI.
“Saya sangat bangga melihat kabupaten dan kota juga mendapatkan opini tanpa terkecuali. Itu sangat bagus. Artinya kinerja mereka sesuai dengan yang diharapkan,” tutupnya.
Achmad Djufrie berharap capaian ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah, bukan justru membuat pemerintah lengah. Ia mengingatkan bahwa opini WTP harus diikuti dengan akuntabilitas nyata di lapangan.