TARAKAN — Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Utara periode I Juni 2026 resmi ditetapkan di angka Rp3.362,20 per kilogram untuk tanaman berumur 10–20 tahun. Angka itu turun drastis dari periode sebelumnya, dengan penurunan bervariasi antara Rp300 hingga Rp1.250 per kilogram di berbagai sentra perkebunan.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Hotel Padmaloka, Tarakan, Rabu (3/6/2026). Hadir perwakilan Pemprov Kaltara, DPRD Kabupaten Nunukan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kaltara, serta perusahaan dan koperasi sawit. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian turut menjadi narasumber secara daring.
Mengapa Harga Sawit Petani Tertekan?
Dalam paparan Kementerian Pertanian, penurunan harga dipicu faktor psikologis pelaku usaha terhadap kebijakan Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu yang masih dalam masa transisi. Kekhawatiran terhadap mekanisme ekspor baru memicu spekulasi di pasar.
Selain itu, sejumlah faktor struktural ikut menekan harga di tingkat petani: panjangnya rantai pasok dari kebun ke pabrik kelapa sawit (PKS), praktik sortasi yang diperketat oleh sebagian pabrik, serta kenaikan biaya produksi, transportasi, dan pupuk.
Petani Swadaya: Paling Rentan Jadi Korban
Muhammad Nasir, anggota Komisi II DPRD Kaltara dari Fraksi PKS, menyoroti posisi petani swadaya yang paling terpuruk saat harga jatuh. Berbeda dengan kebun plasma atau petani yang sudah bermitra, pekebun swadaya tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat.
"Yang paling sering menjadi korban ketika harga sawit turun adalah petani swadaya. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat seperti kebun plasma atau kebun yang sudah bermitra dengan perusahaan. Ketika ada ketidakpastian pasar atau kebijakan, yang pertama merasakan dampaknya adalah petani di lapangan," ujar Nasir.
Ia memahami bahwa perusahaan juga memiliki kekhawatiran terhadap pasar dan kebijakan baru. Namun, menurut politisi PKS tersebut, risiko bisnis tidak boleh seluruhnya dibebankan kepada petani yang sudah terbebani kenaikan biaya pupuk, perawatan kebun, tenaga kerja, dan transportasi.
Dorong Pengawasan dan Kemitraan Sejati
Nasir meminta Pemprov Kaltara bersama instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit. Tujuannya: mencegah praktik pengetatan sortasi berlebihan dan pembatasan penerimaan buah yang semakin menekan harga di tingkat petani.
Ia juga mendorong percepatan kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani swadaya. Bukan sekadar kemitraan di atas kertas, melainkan yang mencakup pembinaan, pendampingan, akses pembiayaan, peningkatan kualitas produksi, dan kepastian pembelian hasil panen.
"Kita ingin kemitraan yang benar-benar memberikan manfaat kepada petani. Jangan hanya kemitraan di atas kertas. Harus ada pembinaan, pendampingan, akses pembiayaan, peningkatan kualitas produksi dan kepastian pembelian hasil panen petani," tegasnya.
Masa Transisi Kebijakan Ekspor: Jangan Sampai Berlarut
Nasir berharap masa transisi Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu yang berlangsung hingga Agustus 2026 tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan. Pemerintah pusat, daerah, asosiasi, dan pelaku usaha harus memberikan kepastian informasi agar tidak muncul spekulasi yang merugikan petani.
"Petani sawit adalah salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Kalimantan Utara. Karena itu, stabilitas harga TBS harus menjadi perhatian bersama. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebijakan apa pun yang diambil tetap berpihak kepada petani dan tidak mengorbankan kesejahteraan mereka," pungkas Muhammad Nasir.