KALIMANTAN UTARA — Korban berinisial W (57) mulai terjerat sejak Juni 2024. Kekecewaan karena anaknya, HMP (23), gagal di seleksi Bintara Polri dimanfaatkan oleh kerabat korban, AP (40). AP menawarkan bantuan agar HMP bisa mengikuti seleksi Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat. Syaratnya, korban harus menyiapkan dana jaminan Rp 1,5 miliar.
Modus Pertemuan di Warung Kopi dan Janji Lolos Tanpa Syarat
AP meyakinkan korban dalam sebuah pertemuan di warung kopi. Ia menjanjikan anak korban bisa dipastikan lolos. Pelaku lantas meminta uang muka Rp 750 juta.
Setelah korban percaya, AP mengajak W dan anaknya ke Jakarta untuk bertemu dengan AG (39). AG disebut-sebut memiliki akses langsung untuk mengurus kelulusan. Saat bertemu, AG mengaku sebagai anggota Polri dan kembali menjamin anak korban akan diterima di Akpol.
Uang Tunai, Cek Giro, hingga Uang Terima Kasih Diserahkan
Dalam pertemuan di Jakarta itu, korban menyerahkan uang tunai Rp 750 juta dan cek giro senilai Rp 700 juta sebagai jaminan jika proses gagal. Selain itu, W juga memberikan uang Rp 50 juta sebagai ucapan terima kasih kepada AG.
Setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai tambahan Rp 50 juta oleh AP. Alasannya untuk menutupi kekurangan biaya. Penyerahan uang tambahan ini dilakukan tanpa kwitansi di kawasan Pasar Pragolo, Pati.
Janji Tak Kunjung Terealisasi, Korban Lapor Polisi
Seiring waktu, janji kelulusan tak kunjung terbukti. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Pati. Tim Unit Tipidum bergerak dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
AG (39) diamankan di rumahnya di Beji, Kota Depok. Sementara AP (40) ditangkap di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Pati. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Pasal untuk Pelaku
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk salinan laporan transaksi finansial bank BUMN berupa cek giro Rp 700 juta. Dokumen penyerahan uang dan barang bukti pendukung lainnya masih didalami penyidik untuk menelusuri aliran dana.
Penyidik telah memeriksa korban W dan anaknya HMP, serta sejumlah saksi yang mengetahui proses penyerahan uang. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan kasus ini ditangani secara serius.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” kata Dika dalam keterangannya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Imbauan Polisi: Jangan Percaya Jalur Khusus Berbayar
Kompol Dika mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen anggota Polri dengan imbalan uang. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang, segera laporkan kepada kepolisian,” pintanya.
Polresta Pati memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Masyarakat diminta waspada terhadap modus serupa yang kerap menyasar orang tua yang memiliki anak ingin berkarir di institusi negara.